
Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pada 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Undang-undang ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Pengesahan ini menimbulkan berbagai pro dan kontra di berbagai laposan masyarakat.
Banyak yang menilai perumusan UU Cipta Kerja ini kurang matang dan tidak mendengar usulan publik dan berdampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.(1)

Baca: Omnibus Law UU Cipta Kerja Pangkas Sejumlah Hak Pekerja: Libur Pekerja 2 Hari Seminggu Dihapus
Baca: Beberapa Pasal tentang Pesangon Hilang dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Beri Penjelasan
Definisi
Omnibus berasal dari Bahasa latin yang berarti semuanya atau seluruhnya.
Omnibus law artinya satu-undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang yang menyasar isu besar dari sebuah negara.
Omnibus law yang dikenal dengan UU sapu jagat ini dimaksudkan untuk merampingkan dan menyederhanakan berbagai regulasi agar lebih tepat sasaran.
Omnibus law itu akan mengubah puluhan UU yang dinilai menghambat investasi, termasuk di antaranya UU Ketenagakerjaan. Setidaknya, ada 74 UU yang terdampak UU ini.(2)
Selain itu, omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill.
Konsep ini juga dikenal dengan omnibus bill yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.
Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.(3)
Omnibus bill artinya sebuah RUU yang terdiri dari sejumlah bagian terkait tetapi terpisah yang berupaya untuk mengubah dan/atau mencabut satu atau beberapa undang-undang yang ada dan/atau untuk membuat satu atau beberapa undang-undang baru.
Omnibus law sendiri hal lazim di negara-negara common law dan kurang dikenal di negara bersistem civil law seperti Indonesia.
Di Amerika Serikat, omnibus law telah digunakan sebagai UU lintas sektor.
Sedangkan awal gagasan omnibus law sebenarnya dari kekecewaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran minimnya investasi di Indonesia.
Padahal investasi merupakan salah satu penggerak ekonomi terutama di era ekonomi digital.
Salah satu prediksi Jokowi, regulasi, biroktasi, dan hukum yang berbelit membuat investasi tidak menarik.(2)
Baca: 10.000 Anggota Serikat Pekerja Metal di Depok Tolak Keras UU Omnibus Law Cipta Kerja
Baca: Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Apakah Buruh Akan Dibayar Lebih Rendah?

Isi Omnibus Law
Ada empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR, yakni RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Ibu Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian.
Berikut isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Perpajakan:
Adapun, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yakni
- Penyederhanaan Perizinan
- Persyaratan Investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM
- Kemudahan Berusaha
- Dukungan Riset dan Inovasi
- Administrasi Pemerintahan
- Pengenaan Sanksi
- Pengadaan Lahan
- Investasi dan Proyek Pemerintah
- Kawasan Ekonomi (EK)
Baca: Disahkan, Ini Sejumlah Pasal Kontroversial Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Banyak Dapat Sorotan
Baca: Undang-Undang Cipta Kerja
Sementara, Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu
- Pendanaan Investasi
- Sistem Teritori
- Subjek Pajak Orang Pribadi
- Kepatuhan Wajib Pajak
- Keadilan Iklim Berusaha
- Fasilitas.(4)
(Tribunnewswiki.com)
Informasi |
---|
Istilah | Omnibus Law |
---|
Etimologi | Semuanya atau seluruhnya (bahasa latin) |
---|
Tujuan | Merampingkan dan menyederhanakan berbagai regulasi |
---|
Sumber :
1. www.kompas.com
2. nasional.kontan.co.id
3. www.hukumonline.com
4. news.detik.com
-
Tuai Banyak Protes, Presiden Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras
-
Segini Jumlah Pesangon dan Jaminan untuk Karyawan Korban PHK, Wajib Tau Hal Ini
-
PP Turunan UU Cipta Kerja: Tak Masalah Jika Perusahaan Cuma Bayar Separuh Pesangon, Simak Aturannya
-
Kritikan Din Syamsuddin Pemicu Pelaporan GAR ITB, dari Balasan ke Moeldoko hingga UU Cipta Kerja
-
Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)