Picu Gelombang Demo Buruh di Tengah Pandemi Covid-19, UU Cipta Kerja Indonesia Disorot Media Asing

Media asing ikut menyoroti UU Omnibus Law Indonesia yang bisa merugikan buruh dan lingkungan


zoom-inlihat foto
buruh-demo-uu-ciptaker.jpg
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BURUH GELAR AKSI LANJUTAN - Ribuan buruh PT Panarub industry menggelar unjukrasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, Selasa (6/10/2020). Unjukrasa digelar sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR yang dinilai akan menyengsarakan kehidupan para buruh. Mulai hari ini tanggal 6 hingga tanggal 8 Oktober para buruh se Tangerang Raya berencana menggelar aksi demo dan mogok kerja sebagai ungkapan kekecewaan kepada anggota dewan dan pemerintah yang mengabaikan nasib para buruh.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, buruh diberbagai daerah nekat demo di tengah pandemi Covid-19.

Polemik ini turut menjadi perhatian media internasional.

Kantor berita Al Jazeera turut memberitakan kasus ini pada Selasa (6/10/2020).

Al Jazeera menyebut, Omnibus Law adalah pilihan salah yang bisa merugikan, termasuk lingkungan.

Pasalnya, kelompok kampanye lingkungan Mighty Earth mengatakan, UU ini bisa memperburuk deforestasi.

Selain itu, pelanggaran hak guna tanah akan kian marak setelah UU tersebut disahkan.

Jika yang demikian itu terjadi, tentu keberhasilan dalam mengurangi hilangnya fungsi hutan selama beberapa waktu ini akan berbalik.

Baca: Undang-Undang Cipta Kerja

“Parlemen Indonesia membuat pilihan keliru yang menghancurkan antara kelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi dengan secara efektif melegitimasi deforestasi yang tidak terkendali sebagai mesin untuk apa yang disebut kebijakan penciptaan lapangan kerja pro-investasi,” kata Phelim Kine, direktur kampanye senior Mighty Earth dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Al Jazeera.

Hingga artikel ini ditulis, berita Al Jazeera tentang Omnibus Law tersebut termasuk dalam berita yang paling banyak dilihat pembaca.

WALHI: UU Ciptaker adalah Pengkhianatan terhadap Hak Buruh, Petani, Lingkungan Hidup

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Jadi Salah Satu yang Setujui RUU Cipta Kerja, Krisdayanti Jelaskan Tujuan Mulia Omnibus Law

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sendiri telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna DPR RI, Senin (5/10) kemarin.

Pengesahan RUU tersebut mengundang berbagai macam tanggapan, salah satu di antaranya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati menyebut massifnya gelombang penolakan rakyat selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja seharusnya membuat Presiden, DPR hingga DPD membatalkan proses pembahasan.

Bukannya malah bersepakat dan mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Pengesahaan RUU yang pada draft awal disebut dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja (cilaka) menjadi cermin kemunduran demokrasi yang akan membawa rakyat dan lingkungan hidup pada keadaan cilaka sesungguhnya.

Baca: 10.000 Anggota Serikat Pekerja Metal di Depok Tolak Keras UU Omnibus Law Cipta Kerja

BURUH GELAR AKSI LANJUTAN - Ribuan buruh PT Panarub industry menggelar unjukrasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, Selasa (6/10/2020). Unjukrasa digelar sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR yang dinilai akan menyengsarakan kehidupan para buruh. Mulai hari ini tanggal 6 hingga tanggal 8 Oktober para buruh se Tangerang Raya berencana menggelar aksi demo dan mogok kerja sebagai ungkapan kekecewaan kepada anggota dewan dan pemerintah yang mengabaikan nasib para buruh.
BURUH GELAR AKSI LANJUTAN - Ribuan buruh PT Panarub industry menggelar unjukrasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, Selasa (6/10/2020). Unjukrasa digelar sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR yang dinilai akan menyengsarakan kehidupan para buruh. Mulai hari ini tanggal 6 hingga tanggal 8 Oktober para buruh se Tangerang Raya berencana menggelar aksi demo dan mogok kerja sebagai ungkapan kekecewaan kepada anggota dewan dan pemerintah yang mengabaikan nasib para buruh. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Pengesahaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan Negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang," ujar Nur Hidayati, melalui keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, pilihan mengesahkan RUU yang tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan lingkungan hidup tersebut merupakan tindakan inkonstitusional.

Nur Hidayati pun menegaskan pihaknya menyatakan mosi tidak percaya kepada sejumlah pihak. Antara lain Presiden, DPR RI dan juga DPD RI.

"Hal ini yang membuat kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Presiden, DPR dan DPD RI. Satu-satunya cara menarik kembali mosi tidak percaya yang kami nyatakan ini hanya dengan cara Negara secara sukarela membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja," ungkapnya.

Di sisi lain, Nur Hidayati mengatakan WALHI mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu agraria.

Baca: Ketum Partai Demokrat AHY Sebut UU Cipta Kerja Jauh dari Prinsip Keadilan Sosial





Halaman
12
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved