Tribunjambi/Hasbi
Dalam rangka memutus mata rantai virus Covid-19 di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi, pihaknya keluarkan surat edaran mengatur jadwal dan hari kerja ASN dilaksanakan secara pembagian jadwal atau shift kerja per minggu
"Surat edaran Bupati Muarojambi ini akan diberlakukan mulai tanggal 5 Oktober sampai 16 Oktober 2020," kata Bambang Bayu Suseno wakil bupati Muarojambi saat nyampaikan pres rillis pada Minggu (4/10/2020).
(Tribunnewswiki.com/SO/Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Pasca-Bupati Masnah Busro Dinyatakan Positif Corona, Begini Nasib ASN Muaro Jambi
KOMENTAR