TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penumpang KRL yang merupakan warga negara asing (WNA) terpaksa diturunkan dari kereta oleh petugas.
Pasalnya, warga asing tersebut tak mengindahkan himbauan petugas untuk tetap menggunakan masker di dalam kereta.
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba menuturkan, awalnya penumpang tersebut masuk melalui Stasiun Gondangdia, pada Kamis (1/10/2020), tanpa mengenakan masker.
Kemudian, Petugas memintanya mengenakan masker sebelum diizinkan masuk.
"Namun saat menunggu kereta tujuan Bogor di peron 2, ia kembali melepas masker," kata Anne melalui keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Petugas Stasiun Gondangdia kembali memintanya menggunakan masker.
Meski sempat berargumen, penumpang itu kembali mengenakannya.
Kejadian yang sama terulang saat penumpang berada di dalam kereta KA 1192 tujuan Bogor.
Dia pun kembali melepas maskernya.
Baca: Demi Cegah Penularan Covid-19, Penumpang KRL Dilarang Pakai Masker Scuba dan Buff Mulai Senin Besok
Baca: Pengguna KRL Tak Disarankan Pakai Masker Buff dan Scuba, Hanya Bisa Saring Virus hingga 5 Persen
Petugas pun memintanya untuk mengenakan masker kembali, tetapi penumpang yang bersangkutan menolak.
Akhirnya, penumpang itu diturunkan di Stasiun Cikini.
"Sesampainya di Stasiun Cikini sekitar pukul 19.16 WIB, petugas menurunkan pengguna tersebut dari kereta karena tidak mau mengikuti protokol kesehatan yang ada," ucap Anne.
Terkait kejadian ini, Anne mengimbau kepada penumpang agar mengikuti aturan pemerintah serta wajib mengenakan masker di dalam stasiun dan kereta.
Saat ini, PT KCI mewajibkan seluruh penumpang untuk memakai masker yang secara ilmiah terbukti efektif mencegah penularan Covid-19, yakni masker kain tiga lapis.
Para pengguna KRL juga diimbau agar menutup hidung dan mulut dengan sempurna guna mencegah penularan Covid-19.
Larangan masker scuba dan buff saat naik KRL
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai menerapkan pelarangan penggunaan buff dan masker jenis scuba terhadap seluruh penumpang KRL Jabodetabek, Senin (21/9/2020).
Pihak KCI mewajibkan para pengguna KRL untuk memakai masker medis atau masker kain yang terdiri dari tiga lapis.
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba menuturkan, larangan tersebut diterapkan sebagai upaya lanjutan untuk menekan penyebaran Covid-19 di dalam KRL.
"Mulai hari ini, KCI sudah mewajibkan seluruh pengguna KRL untuk memakai masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan yang digunakan sekali pakai," ujar Anne, saat dikonfirmasi.