Rincian Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN setelah Diangkat Jadi CPNS, Gaji Penempatan DJP Tertinggi

Lulusan STAN juga akan langsung diangkat menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lainnya.


zoom-inlihat foto
sekolah-tinggi-akuntansi-negara-stan1.jpg
Tribunnews.com
Kampus Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Lulusan STAN juga akan langsung diangkat menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lainnya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah perguruan tinggi kedinasan di Indonesia sangat diminati para lulusan sekolah menengah.

Para lulusan sekolah menengah ingin berkuliah di PKN STAN karena perguruan tinggi tersebut memiliki beberapa keistimewaan.

Perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini menggratiskan biaya kuliah bagi semua mahasiswanya.

Tidak hanya itu, lulusan STAN juga akan langsung diangkat menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lainnya.

Berapa besaran gaji dan tunjangan lulusan STAN diangkat menjadi CPNS?

Baca: Nasib Lulusan PKN STAN Jika Kemenkeu Tidak Buka Lowongan hingga 2024, Ditempatkan di Mana?

Politeknik Keuangan Negara STAN
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

Gaji pokok CPNS lulusan STAN sifatnya sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Seorang lulusan STAN dari program studi (prodi) D3 maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc.

Sementara untuk lulusan prodi D1 maka masuk golongan CPNS IIa.

Aturan terbaru dari Kemenkeu, lulus PKN STAN masih harus mengikuti tes CPNS sebelum diangkat menjadi CPNS yakni Tes TKD.

Lulusan STAN bisa melanjutkan kuliah lagi setelah 2 tahun bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri.

Baca: Kemenkeu Tak Buka Lowongan PNS hingga 2024, Penerimaan PKN STAN Dihentikan dari 2020 hingga 2024

Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.

Gaji dan tunjangan (take home pay)

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan.

Lalu untuk golongan IIa gaji pokoknya sebesar 2.022.200 per bulan.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin lazimnya jauh lebih besar ketimbang tunjangan-tunjangan melekat yang sudah disebutkan di atas, bahkan bisa jauh di atas gaji pokok PNS.

Baca: Selain Pendaftaran PKN STAN, Lowongan PNS Kementerian Keuangan Juga Dimoratorium 2020-2024

Besaran tukin per bulan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.

Sekedar informasi, lulusan STAN harus bersedia ditempatkan di semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Sebagai contoh, jika lulusan STAN ditempatkan di Kemenkeu, maka besaran tukin yang diterima per bulan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved