
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Guru honorer dikabarkan akan mendapatkan BLT subsidi gaji dari pemerintah.
Hal ini rencananya berasal dari sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah.
Diketahui, awalnya anggaran untuk bantuan subsidi gaji adalah Rp 37,74 triliun untuk 15,72 juta pekerja.
Namun, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, terdapat 12,4 juta pekerja yang tidak layak mendapatkan subsidi gaji.
Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengusulkan untuk mengalokasikan sisa anggaran subsidi gaji.
"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida dikutip dari Kompas.com.
"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," lanjutnya.
Bantuan subsidi upah untuk guru honorer ini membuka kesempatan guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya kira ini momentum untuk memperluas kepesertaan guru honorer atau guru lainnya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pada prinsipnya kami berharap semakin banyak manfaat bisa dirasakan masyarakat yang terdampak Covid-19," ungkap Ida.
Baca: BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Gelombang Kedua Segera Disalurkan pada Akhir Oktober 2020
Baca: Menaker Sebut Sisa Anggaran BLT Akan Diberikan kepada Guru Honorer dan Guru Agama
Meski demikian, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan diketahui masih melakukan validasi data.
-
Belum Bisa Memastikan Kelanjutan Subsidi Gaji Tahun 2021, Menaker: Tidak Ada Alokasinya di APBN 2021
-
Menaker Ida Fauziah Ungkap Fakta Baru BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021, 'Kita Pertimbangkan'
-
Program BLT Subsidi Upah Kemenaker Dilanjutkan, Tapi Penyaluran Tidak 100 Persen
-
Ini 6 Program Bantuan dari Pemerintah yang Masih Berlanjut hingga 2021
-
Tetap Bekerja Saat Pilkada 9 Desember? Perusahaan Wajib Bayarkan Upah untuk Karyawan yang Masuk