Ketua MUI Sei Tualang Raso Diciduk Polisi, Bermula dari Pasang Status Maruf Amin dan Kakek Sugiono

Diduga hina Wakil Presiden RI Maruf Amin, Ketua MUI Sei Tualang Raso diamankan polisi.


zoom-inlihat foto
ketua-mui-sei-tualang-raso-ditangkap-polisi.jpg
wartakotalive.com
Pemilik akun facebook Oliver Leaman berinisial SM saat ditangkap di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemilik akun Facebook bernama Oliver Leaman ditangkap polisi setelah diduga menghina Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin.

Pria bernama asli SM tersebut diketahui menempelkan foto Maruf Amin dengan Kakek Sugiono.

Tak disangka, pelaku berinisial SM tersebut ternyata adalah Ketua MUI Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Mulanya, SM menempelkan foto Maruf Amin dengan Kakek Sugiono dalam bentuk kolase dan membandingkan kemiripan keduanya.

Tak lama, postingannya pun viral di Facebook hingga akhirnya dirinya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

"Pada Hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," kata Argo kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

SM menyamakan foto Maruf Amin dengan bintang film porno asal Jepang, Shigeo Tokuda lantaran kecewa dengan Wakil Presiden RI tersebut.

Baca: Kepergok Mesum di Kamar Mandi, Wanita Ini Mendadak Kesurupan saat Sang Pria Betulkan Celana

Baca: 6 Fakta Tante Lala, Emak-emak Viral yang Ajarkan Anaknya Menghafal Pancasila, Populer di Gorontalo

"Kecewa tentang pernyataan Pak Maruf Amin di channel YouTube," ungkap Argo.

Polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai SM untuk mengunggah kolase tersebut.

Rinciannya, 1 Unit HP Vivo Y 83 warna hitam, 1 simcard Telkomsel, dan 1 akun facebook Oliver Leaman S.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE.

Dilaporkan GP Anshor Kota Tanjungbalai

Sebelumnya, SM, pemilik akun Facebook atas nama Oliver Leaman S, dilaporkan oleh Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kota Tanjungbalai ke Polres Tanjungbalai

Pelaporan tersebut dilakukan karena SM memosting kalimat diduga menghina Wakil Presiden Maruf Amin, yang juga Rais Aam PBNU.

Dalam postingan akun Facebook atas nama Oliver Leaman S yang di-screenshoot, tertulis kalimat, "Jangan kau jadikan dirimu Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama,"

"Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alama Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat,"

Ketua MUI Sei Tualang Raso Ditangkap Polisi
Pemilik akun facebook Oliver Leaman berinisial SM saat ditangkap di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020).

Baca: Dosen UNJ Kiritik Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa ke Maruf Amin, Sebut Tak Ada Kontribusi

Baca: Mobil Wapres RI 2 Diisi Bensin dari Jeriken, Begini Penjelasan Kepala Sekretariat Wakil Presiden

Postingan itu menampilkan kolase foto Wakil Presiden dengan foto aktor film porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Namun, status yang dinilai menghina itu tidak terlihat lagi di dinding medsos tersebut, diduga sudah dihapus oleh pemilik akun.

Sementara, masih di akun yang sama, pada 25 September 2020 pukul 11.54 WIB, terposting kalimat permintaan maaf





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved