Batas pencairan BLT tersebut, kata Hanung, adalah tiga bulan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kepada pemerintah.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Baca: Demi Kesejahteraan Bersama, Menaker Himbau Penerima Subsidi Gaji Gunakan Uang untuk Beli Produk UMKM
Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bisa Daftar, Ini Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta", dan "BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan, Ini Alasannya"