TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pencairan subsidi gaji pemerintah untuk karyawan swasta sedang menjadi yang dinanti-nantikan masyarakat dalam beberapa minggu terakhir.
Disebutkan, pegawai atau pekerja swasta dengan gaji di bawah 5 juta yang terdaftar aktif di program BPJS Ketenagakerjaan akan menerima subsidi gaji sebesar 2,4 juta selama empat bulan hingga akhir tahun 2020 ini.
Penyaluran subsidi gaji sudah dimulai sejak akhir bulan Agustus 2020 lalu.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jumat (4/9/2020) memperlihatkan, subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta dalam penyaluran tahap pertama.
Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.
Terkait pekerja yang sudah menerima subsidi gaji, ada pesan khusus dari pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji oleh pemerintah diharapkan dipergunakan untuk membeli/belanja produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan perilaku tersebut, diharapkan akan terjadi pertumbuhan ekonomi mengingat UMKM merupakan salah satu pilar penting perekonomian Indonesia saat ini.
Baca: Ini 6 Hal Penyebab Subsidi BLT Tidak Masuk Rekening Pekerja Swasta
Baca: Menaker Ida Fauziyah Ungkap Penyebab Sejumlah Karyawan Belum Terima BLT Rp 600 Ribu
"Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM."
"Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," imbaunya pada Senin (7/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dia berharap, dengan adanya subsidi gaji tersebut mampu memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang terkontraksi.
"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi."
"Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut kata Menaker, melalui subsidi gaji/upah pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19.
Uang yang masuk langsung ke rekening pekerja tersebut dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder.
Baca: Cek Rekening! Menaker Sebut BLT Rp 600 untuk Karyawan Swasta Batch 2 Sudah Diserahkan
Baca: Pelaku UMKM Masih Bisa Daftar untuk Dapat BLT 2,4 Juta dari Pemerintah, Begini Caranya
Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan penyaluran subsidi gaji sebanyak dua tahap kepada total 5,5 juta pekerja (batch I dan II) yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Adapun nilai penyaluran sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta.
Penerima subsidi gaji nantinya akan menerima Rp 1,2 juta sekaligus untuk 2 bulan.
Pemerintah pun menargetkan penyaluran ini akan selesai disalurkan hingga akhir September 2020 kepada 15,7 juta pekerja yang berhak menerimanya.
Sesuai kriteria yang tertulis di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.