Cabuli Anak di Kendaraan, Oknum ASN di Kabupaten Buton Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang oknum ASN di Kabupaten Buton mencabuli anak di kendaraan, terancam 15 tahun penjara.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pencabulankompascomhandout.jpg
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Pencabulan - Seorang Oknum ASN mencabuli anak di kendaraan, terancam 15 tahun penjara.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Aksi pencabulan ini dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial JH (48).

Oknum ASN tersebut diketahui mencabuli seorang anak dalam kendaraan.

Diketahui, JH mengajak korban untuk berjalan-jalan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo.

“Jadi (oknum) ASN ini dikenalkan dari rekan korban, kemudian dipertemukan di Pasarwajo sini dan dari pertemuan mereka, diajaklah korban untuk jalan-jalan oleh tersangka,” kata Dedi Hartoyo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Aksi pencabulan ini kemudian terbongkar setelah korban didesak untuk bercerita kepada keluarganya.

Awalnya, keluarga korban curiga terhadap tingkah korban yang tidak seperti biasa.

Hingga akhirnya korban bercerita kepada keluarga dan melapor ke polisi.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim Kriminal Rays Polres Buton melakukan penangkapan langsung kepada tersangka,” ujarnya.

Polisi kemudian menangkap pelaku pencabulan yang merupakan seorang ASN.

Tak hanya itu, ternyata polisi juga menangkap tiga pelaku cabul lainnya dengan korban yang sama.

Diketahui, ketiga pelaku ini mencabuli korban di waktu dan lokasi yang berbeda.

Baca: Baru Sehari Ditahan, Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Tahanan Lain

Baca: Seorang Nelayan di Sumatera Selatan Cabuli Gadis 8 Tahun, Terungkap saat Korban Cerita ke Orangtua

Menurut Dedi, keempat pelaku tersebut tidak saling mengenal satu sama lain, karena keempat pelaku tersebut mengenal korban melalui akun media sosial facebook.

“Dari hasil interogasi, keempat pelaku ini, dua di antaranya melakukan persetubuhan dan dua pelaku melakukan pencabulan,” ucap Dedi.

Selain itu, polisi juga sedang mengejar dua tersangka pelaku cabul lainnya yang saat ini melarikan diri.

Keempat pelaku pun kemudian dikenakan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Kasus Pencabulan di Pontianak

Aksi pencabulan yang dilakukan seorang oknum polisi berujung dengan hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari kepolisian.

Seorang oknum polisi di Pontianak berinisial DY mencabuli gadis berusia 15 tahun.

Gadis tersebut dicabuli setelah ditilang karena melanggar lalu lintas.

Diketahui, DY merupakan anggota Polresta Pontianak berpangkat brigadir.

Awalnya, DY mengamankan korban dan temannya karena melanggar lalu lintas di samping Jalan Bonjol Tanjungpura, Pontianak.

Keduanya kemudian dibawa ke pos polisi terdekat untuk dilakukan tilang.

Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan

Baca: Mengaku Nafsu, Oknum Polisi yang Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas Terancam 15 Tahun Penjara

Namun, beberapa saat kemudian korban dibawa ke sebuah hotel.

Orangtua korban pun membuat laporan untuk mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

Selanjutnya, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya bersama oknum anggota tersebut dari teman sang anak yang pergi bersama.

Nafsu Lihat Tubuh Korban

Saat diperiksa, DY mengaku tertarik dengan tubuh korban.

DY mengaku langsung nafsu dan memiliki hasrat untuk mencabuli korban.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Diketahui, setelah dibawa ke pos polisi untuk ditilang, DY membawa korban ke sebuah hotel.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Komarudin.

Baca: Anak di Bawah Umur Dicabuli Oknum Pengurus Rumah Aman, Dipaksa Hubungan Badan di Depan Teman Sekamar

Baca: Viral Video Ayah Cabuli Anak Tirinya, Nekat Lakukan Hal Bejat Berulang Kali Bermodus Nonton Bokep

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," lanjut Komarudin.

DY diamankan sesaat setelah dilaporkan, yakni pada Selasa (15/9/2020) malam.

Hukuman Pelaku

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.

Menurut dia, selain proses hukum pidana, anggota berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.

"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.

Komarudin menegaskan bahwa kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Defriatno Neke)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Oknum ASN yang Cabuli Anak di Buton





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved