Kemudian, untuk pencairan uang bansos tersebut akan disalurkan lewat ke Kartu Keluarga Sejahtera secara langsung.
Untuk mencairkan uang bantuan tersebut bisa dilakukan dengan cara tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang, atau e-warong oleh para pemegang kartu.
Selain bantuan uang Rp500 ribu ini, Kementerian Sosial pun berencana menggelontorkan bantuan sosial beras (Bansos Beras).
Baca: Kabar Gembira, Masyarakat Prasejahtera dengan Rumah Tak Layak Huni akan Mendapat Bansos Rp 15 Juta
Baca: PSBB Bakal Diterapkan, Anies Baswedan Bakal Bagikan Bansos untuk Masyarakat Terdampak
Ini adalah satu di antara program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Diharapkan program ini bisa memenuhi sebagian kebutuhan pokok bagi yang terdampak pandemi virus corona ini.
Juliari P Batubara juga menuturkan, adanya bantuan bansos berupa beras ini mampu mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang menjadi keluarga penerima manfaat (KPM).
Juliara mengatakan, Jakarta, Rabu (26/8/2020), bansos beras ini akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan bansos beras ini." kata Juliari.
"Nantinya, distribusi dilaksanakan selama 3 bulan terhitung Juli hingga September 2020.
Setiap KPM memperoleh bantuan 15 kg/KPM/bulan dengan kualitas beras medium,” ungkap Juliari.
Diketahui ada 10 juta KPM yang bakal disasar untuk program bansos beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk informasi, Perum Bulog akan menyalorkan bansos beras ini hingga titik pengantaran tertentu.
Mensos juga mnjelaskan alokasi dana untuk bantuan beras ini sebesar Rp 5,41 triliun untuk 10 juta KPM.
“Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp 5,41 triliun,” terang Mensos.
Ternyata penerima bansos beras ini merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan keluarga miskin, rentan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," ujar Juliari
Dengan struktur SDM yang baik, jadi akan lebih memudahkan proses pendampingan dan pemantauan program bansos tersebut.
Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan selanjutnya evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten/kota.