
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sudah ada lebih dari 227.818 penerima Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya oleh pemerintah.
Para penerima yang dicabut kepesertaannya berasal dari Kartu Prakerja gelombang 1-5.
Rinciannya adalah 180.000 peserta dari gelombang 1-4, dan 47.818 peserta dari gelombang 5
Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan pencabutan dilakukan sesuai dengan siklus batas akhir 30 hari.
"Pencabutan kepesertaan dilakukan sesuai dengan siklus batas akhir 30 hari setelah seseorang lolos seleksi," kata Louisa, Senin (28/9/2020), dikutip dari Kontan.
Louisa mengatakan sedang masih menyelidiki alasan sebagian penerima Kartu Prakerja gelombang 5 yang belum juga mengambil pelatihan pertama.
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Penjelasan Pemerintah tentang Kelanjutan Program Unggulan Jokowi Ini

Pada gelombang 1-5 ada 3 alasan utama yang membuat peserta tidak kunjung mengambil pelatihan pertama yakni peserta sudah mendapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Louisa pun meminta agar penerima program Kartu Prakerja ini segera melakukan pembelian pelatihan pertamanya supaya tidak dicabut status kepesertaannya.
Dia mengingatkan, batas waktu pembelian pelatihan pertama untuk penerima kartu prakerja gelombang 6 akan berakhir pekan depan.
"Untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 6 batas jatuh temponya adalah tanggal 2 Oktober pukul 23.59 WIB," lanjut Louisa.
-
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Hanya Tersedia Kuota bagi 600 Ribu Orang
-
Kabar Gembira, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan Rp 3,5 Juta Pengganti Subsidi Gaji Karyawan
-
Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Subsidi Upah Tidak Lanjut, Tak Ada Alokasi BLT Pekerja di APBN 2021
-
Info Pendaftaran Kartu Prakerja: Peserta Lolos Bakal Dapat Uang Rp 3.55 Juta, Ini Syaratnya
-
Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Simak Syarat & Cara Daftarnya