Soal Konser Dangdut di Tegal, Mahfud MD: Saya Sudah Minta Polri untuk Memproses Hukum

Sayangkan sikap polisi yang tak berani bubarkan konser dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal, Mahfud MD minta Polri hukum dan tindak pidana penyelenggara.


zoom-inlihat foto
menkopolhukam-mahfud-md-15062020.jpg
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menemui wartawan usai rapat di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/06/2020).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Konser dangdut yang diadakan di depan Kantor DPRD Kota Tegal lalu disebut tak berani dibubarkan oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, sang penggelar acara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, tetap nekat melakukan konser dangdut yang menimbulkan kerumunan massa.

Konser dangdut yang digelar di depan Kantor DPRD Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam, dibuat untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya itu.

Akibatnya, banyak masyarakat datang untuk melihat konser dangdut dan abai akan protokol kesehatan Covid-19.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan, saat yang bersangkutan mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.

Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya.

Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.

Baca: Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut di Depan Kantor DPRD Tegal, Polisi Akui Tak Punya Cukup Kekuatan

Baca: Wakil Ketua DPRD Tegal Tetap Gelar Konser Dangdut meski Tak Berizin, Ribuan Penonton Tak Bermasker

Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.

"Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," kata Joeharno.

Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.

Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.

Alasannya tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

Komentar Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut angkat bicara terkait aparat kepolisian yang tak berani bubarkan konser dangdut tersebut.

Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun twitternya @mohmahfudmd, saat ia menanggapi cuitan dari KH Mustofa Bisri.

Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.

Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang.
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. (Kompas/Tresno Setiadi)

Lalu Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan.

Ia meminta Polri bersikap tegas.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved