4 Kelompok Ini Bakal Dapat Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Harus Penuhi Syarat Ini

Bantuan diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pembelajaran-jarak-jauh-a.jpg
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI Pembelajaran Jarak Jauh - Christabel, siswa SDK Penabur, Duren Sawit, mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). Ia menggunakan situs Google Classroom untuk menerima pelajaran dari gurunya yang juga mengajar dari rumah saat terjadinya wabah Covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah bakal memberikan subsidi kuota gratis kepada empat kelompok.

Pertama, untuk kelompok peserta didik jenjang PAUD akan mendapat kuota internet gratis sebesar 20 giga per bulan.

Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 15 giga kuota belajar.

Kedua, untuk peserta didik jenjang dasar hingga menengah akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 giga perbulan.

Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 30 giga kuota belajar.

Baca: Kuota Belajar Kemendikbud Bisa Akses Banyak Aplikasi, dari Edmodo hingga Whatsapp

Ketiga, untuk tenaga pendidik jenjang PAUD, dasar dan menengah akan mendapat kuota internet gratis sebesar 42 giga per bulan.

Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 37 giga kuota belajar.

Keempat, untuk mahasiswa dan dosen akan mendapat kuota internet gratis sebesar 50 giga per bulan.

Kuota tersebut terbagi menjadi 5 giga untuk kuota umum dan 45 giga kuota belajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadim Makariem mengaku telah menyederhanakan persyaratan yang diperlukan untuk mendapat bantuan subsidi kuota internet bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen dari pemerintah.

“Bahwa persyaratan tersebut agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk bisa mendapat bantuan kuota data internet,” ujar Nadim dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).

Baca: Kemendikbud Beri Bantuan Kuota untuk Pembelajaran Jarak Jauh, Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar

Nadim menjelaskan, untuk peserta didik jenjang PAUD, dasar dan menengah wajib terdaftar di aplikasi Dapodik.

Selain itu, mereka juga wajib memiliki nomor ponsel yang aktif atas nama sendiri, orangtua atau walinya.

Hal yang sama juga berlaku bagi para pendidik jenjang PAUS, dasar dan menengah jika ingin mendapatkan kuota internet gratis dari pemerintah.

Sementara itu, untuk mahasiswa wajib terdaftar dalam aplikasi PD Dikti.

Selain itu, para mahasiwa tersebut juga harus aktif dalam perkuliahan dan memiliki kartu rencana studi dalam semester berjalan.

“Untuk dosen harus terdaftar di PD Dikti dan harus aktif dalam tahun ajaran 2020/2021, harus memiliki nomor registrasi NIDN, NIDK, NIP dan tentunya punya nomor ponsel yang aktif,” kata Nadim.

Baca: Untuk Mahasiswa, Ini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kuota Gratis 50 GB dari Kemendikbud

Dua jenis kuota

Bantuan diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Dilansir oleh Kompas.com, sejak Selasa (22/9/2020) hingga Kamis (24/9/2020), Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota internet tahap pertama.

“Itu dibagi dari kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang secara spesifik hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar dan durasi bantuan ini selama empat bulan,” kata Nadiem.

Adapun aplikasi dan laman belajar tersebut seperti Kipin School 4.0., Microsoft Education, Quipper, Ruangguru, Rumah Belajar, Sekolah.mu, Udemy, Zenius, Google Classroom, Edmodo, dan lainnya.

Kuota belajar juga dapat digunakan mengakses platform konferensi video meliputi Cisco Webex, Google Meet, Microsoft Teams, U Meet Me, dan Zoom.

Ilustrasi pembelajaran jarak jauh. Pelajar dan mahasiswa mendapat subsidi kuota internet dari pemerintah
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh. Pelajar dan mahasiswa mendapat subsidi kuota internet dari pemerintah (Tribun Manado)

Adapun bantuan kuota internet gratis di September tahap I dijadwalkan cair pada 22-24 September 2020 dan tahap II pada 28-30 September 2020.

Baca: Dua Jenis Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud, Kuota Umum dan Kuota Belajar, Apa Bedanya?

Pada Oktober, tahap I bantuan direncanakan cair pada 22-24 Oktober 2020 dan tahap II pada 28-30 Oktober 2020.

Sedangkan pada November tahap I diberikan pada 22-24 November 2020 dan tahap II pada 28-30 November 2020.

Masa berlaku kuota

Dalam petunjuk teknis tersebut juga disampaikan bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved