Meski begitu, para pengendara roda empat juga tidak luput dari pemeriksaan, dan beberapa di antaranya turut diarahkan masuk ke halaman masjid untuk didata dan menjalani sanksi.
“Kebanyakan para pelanggar memilih sanksi membaca surat pendek Alquran, selebihnya ada yang push-up,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Asma’i kepada Serambinews.com, Kamis (24/9/2020).
Baca: Remaja 19 Tahun Ini Nyaris Diperkosa Caleg Gagal di Tulungagung, Berhasil Kabur Meski Dicekoki Miras
Amatan di lokasi, tidak sedikit pelanggar Prokes gugup ketika membacakan ayat pendek ataupun membaca Pancasila. Namun seluruhnya berhasil menyelesaikan sanksi, meski harus mengulang beberapa kali.
Asma’i menambahkan, razia masker ini merupakan tindak lanjut penegakan Perbup Aceh Tamiang Nomor 30/2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada Senin (14/9/2020) pekan lalu.
Baca: Pejabat Korea Selatan Dibunuh Secara Brutal Kemudian Dibakar oleh Pasukan Korea Utara
Pemkab Aceh Tamiang, Kasatpol PP dan WH, telah melakukan sosialisasi secara maksimal dengan berkeliling ke semua kecamatan sembari membagikan masker gratis.
“Sosialisasi itu juga untuk memastikan penerapan Prokes dimulai dari diri kita sendiri, internal baru kemudian diterapkan kepada masyarakat,” tukas Asma’i didampingi Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Syahri.
-
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pelanggar PSBB Di Bogor Diberi Sanksi Panas-panasan Sambil Bawa Spanduk dan di serambinews.com dengan judul Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Diterapkan di Aceh Tamiang, Warga tidak Berbusana Muslim Ikut Dijaring
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunnewsBogor/Serambi)