Bagi Pengendara Tak Bawa Masker di Bogor, Siap-Siap Dijemur di Bawah Sinar Matahari

Salah satu sanksi yang diberikan adalah pelanggar harus berdiri di bawah matahari bersama para petugas yang juha ikut mensosialisasikan pengendara.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-masker-timbunan-23.jpg
Unsplash - De an Sun @andyadcon
FOTO: Ilustrasi Masker


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para pelanggar protokol kesehatan di Bogor yang tak membawa masker mendapat hukuman berjemur di bawah sinar matahari.

Mereka juga diminta untuk mengangkat poster dengan aneka tulisan.

Diketahui razia masker dilakukan oleh petugas gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP Kota Bogor melaksanakan operasi yustisi di Jalan Ir H Djuanda Simpang Mall BTM, Kamis (24/9/2020).

Pada giat tersebut sejumlah pelanggar terjaring tidak mengenakan masker.

Para pelanggar itu pun didata dan diberikan berbagai sanksi.

Baca: Gegara Utang Rp 900.000 Belum Dibayar, Seorang Pria di Sumatera Selatan Tega Tusuk Tetangga

Sejumlah pelanggar PSBM yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial
Sejumlah pelanggar PSBM yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial (TribunnewsBogor/Lingga Arvian Nugroho)

Salah satu sanksi yang diberikan adalah pelanggar harus berdiri di bawah terik matahari bersama para petugas yang juha ikut mensosialisasikan penggunaan masker.

Sambil membawa poster bertuliskan 'Tidak Pakai Masker = Siap Di Denda'

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengayakan bahwa ada beberapa sanksi yang diberikan mulai dari sanksi teguran, sanksi sosial dan sanksi denda.

"Untuk sanksi sosialnya berupa membersihkan fasilitas umum dan berupa mereka juga diminta untuk mensosialisasikan masker di depan tadi jadi biar mereka juga merasakan bagaiaman tugas para petugas," ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa dari operasi rutin yang dilaksanakan, angka pelanggaran cukup menurun.

Baca: Baru Seminggu Buka Hubungan Diplomatik, Pesawat Komersil Langsung Israel Mendarat di Bahrain

Agus mengklaim bahwa angka pelanggaran turun hingga 30 persen.

"Iya ini untuk mengingatkan kepada warga juga agar disiplin menggunakan masker, kita juga ingin warga yg melanggar merasakan bagaimana jadi petugas ditengah jalan panas panasan melakukan operasi sekian jam," ujarnya.

FOTO: Ilustrasi Masker
FOTO: Ilustrasi Masker (Unsplash - De an Sun @andyadcon)

Razia Masker di Aceh

Sementara itu, tak hanya razia penggunaan masker, petugas Gugus Tugas Penanggulangan Percepatan Covid-19 Aceh Tamiang juga turut menertibkan warga yang tak memakai busana muslim.

Jumlah pelanggar syariat Islam justru lebih banyak, yakni mencapai 31 orang daripada mereka yang tak pakai masker.

Diwartakan SerambiNews, warga pelanggar syariat Islam itu juga diberi sanksi membaca ayat pendek Alquran. Para pelanggar ini didominasi pria bercelana pendek sebanyak 26 orang.

Sedangkan sisanya adalah wanita yang mengenakan pakaian ketat dan satu di antaranya tidak mengenakan jilbab.

“Razia ini akan terus kami lakukan dan tidak tertutup kemungkinan kami berpatroli ke tempat-tempat keramaian,” pungkas Asma’i.

Baca: Kabar Duka Dari Aceh, Satu Lagi Dokter Rumah Sakit Meninggal Dunia Terinfeksi Covid-19

Razia penegakan disiplin Prokes Covid-19 dilakukan petugas di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Karangbaru, Aceh Tamiang, Kamis (24/9/2020). Puluhan orang yang terjaring langsung dikenai sanksi di tempat.
Razia penegakan disiplin Prokes Covid-19 dilakukan petugas di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Karangbaru, Aceh Tamiang, Kamis (24/9/2020). Puluhan orang yang terjaring langsung dikenai sanksi di tempat. (SerambiNews / Istimewa)

Diketahui, Gugus Tugas Penanggulangan Percepatan Covid-19 Aceh Tamiang mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Pemberian sanksi perdana ini ditandai dengan pelaksanaan razia masker yang dilakukan personel gabungan di depan Masjid Syuhada, Karangbaru yang terletak di jalur lintas Banda Aceh–Medan, Kamis (24/9/2020).

Pada hari pertama itu, petugas menjaring warga yang tidak memakai masker sebanyak 20 orang.

Para pelanggar ini umumnya pengendara sepeda motor yang berdomisili tidak jauh dari lokasi razia.

Meski begitu, para pengendara roda empat juga tidak luput dari pemeriksaan, dan beberapa di antaranya turut diarahkan masuk ke halaman masjid untuk didata dan menjalani sanksi.

“Kebanyakan para pelanggar memilih sanksi membaca surat pendek Alquran, selebihnya ada yang push-up,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Asma’i kepada Serambinews.com, Kamis (24/9/2020).

Baca: Remaja 19 Tahun Ini Nyaris Diperkosa Caleg Gagal di Tulungagung, Berhasil Kabur Meski Dicekoki Miras

Amatan di lokasi, tidak sedikit pelanggar Prokes gugup ketika membacakan ayat pendek ataupun membaca Pancasila. Namun seluruhnya berhasil menyelesaikan sanksi, meski harus mengulang beberapa kali.

Asma’i menambahkan, razia masker ini merupakan tindak lanjut penegakan Perbup Aceh Tamiang Nomor 30/2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pada Senin (14/9/2020) pekan lalu.

Baca: Pejabat Korea Selatan Dibunuh Secara Brutal Kemudian Dibakar oleh Pasukan Korea Utara

Pemkab Aceh Tamiang, Kasatpol PP dan WH, telah melakukan sosialisasi secara maksimal dengan berkeliling ke semua kecamatan sembari membagikan masker gratis.

“Sosialisasi itu juga untuk memastikan penerapan Prokes dimulai dari diri kita sendiri, internal baru kemudian diterapkan kepada masyarakat,” tukas Asma’i didampingi Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Syahri.

-

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pelanggar PSBB Di Bogor Diberi Sanksi Panas-panasan Sambil Bawa Spanduk dan di serambinews.com dengan judul Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Diterapkan di Aceh Tamiang, Warga tidak Berbusana Muslim Ikut Dijaring

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunnewsBogor/Serambi)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved