Terkait Tenaga Kerja Paksa Uighur, DPR AS Loloskan RUU yang Melarang Impor Barang dari Xinjiang

Para aktivis beberapa waktu lalu mengatakan ada lebih dari sejuta etnis muslim Uighur yang ditahan di kamp.


zoom-inlihat foto
xpcc.jpg
GREG BAKER / AFP
Foto yang diambil pada 31 Mei 2019 ini memperlihatkan sebuah menara kawal di fasilitas berkeamanan tinggi dekat tempat yang dipercaya sebagai kamp re-edukasi yang menahan minoritas Uighur. Fasilitas ini berada di pinggiran Hotan, Xinjiang barat laut, China. Amerika Serikat pada 31 Juli 2020 menjatuhkan sanksi kepada organisasi paramiliter Xinjiang Production and Construction Corps (XPCC) karena diduga memiliki kaitan dengan pelanggaran HAM terhadap muslim Uighur.


"Kejahatan, termasuk penahanan secara sewenang-wenang sebanyak 1 sampai 1,8 juta orang di kamp penahanan, progam indoktrinasi politik besar-besaran, penghilangan paksa, penghancuran situs budaya, kerja paksa, angka penahanan di penjara yang tidak proporsional, kampanye dan kebijakan kontrasepsi paksa," demikian bunyi pernyataan dalam surat itu dikutip dari Reuters.

Menurut hukum internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan dinyatakan sebagai kejahatan yang sistematis dan meluas.

Sementara itu, bukti adanya genosida, atau keinginan untuk menghilangkan sebagai dari penduduk, lebih susah dibuktikan.

Namun, menurut mereka, tindakan kontrasepsi paksa sudah masuk tindakan genosida.

Foto ini diambil pada 11 September 2019 menunjukkan seorang pria mengendarai kendaraan di lingkungan etnis Uighur di Aksu, Xinjiang. Otoritas China melakukan sterilisasi paksa terhadap perempuan dalam opersi menahan pertumbuhan populasi etnis minoritas di wilayah Xinjiang barat, menurut penelitian yang diterbitkan pada 29 Juni 2020.
Foto ini diambil pada 11 September 2019 menunjukkan seorang pria mengendarai kendaraan di lingkungan etnis Uighur di Aksu, Xinjiang. Otoritas China melakukan sterilisasi paksa terhadap perempuan dalam opersi menahan pertumbuhan populasi etnis minoritas di wilayah Xinjiang barat, menurut penelitian yang diterbitkan pada 29 Juni 2020. (HECTOR RETAMAL / AFP)

Baca: Terapkan Kerja Paksa Terhadap Muslim Uighur, 11 Perusahaan China Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

"Tindakan-tindakan ini sudah memenuhi ambang undang-undang genosida, pokok kejahatan internasional menurut Konvensi Genosida, yang melarang 'tindakan pemaksaan dengan maksud mencegah kelahiran' di kelompok etnis atau keagamaan.

Kepala hak asasi manusia PBB, Michelle Bachelet, pada Senin (14/9/2020), mengatakan dia sedang dalam pembicaraan dengan pihak berwenang China agar bisa mengunjungi Xinjiang, tempat para Muslim Uighur berada.

Namun, para aktivis mengaku kecewa dengan pidatonya di Dewan Hak Asasi Manusia.

Di dewan itu, kata mereka, China tidak pernah menjadi objek resolusi.

"Ucapan Bachelet mengenai China tidak menjelaskan apa pun, tidak ada kabar mengenai kerugiaan kemanusiaan dari pelanggaran hak asasi yang dilakukan China, termasuk terhadap Uighur dan di Hong Kong, tidak juga keprihatinan yang sedang berlangsung mengenai kebebasan berekspresi, penahanan sewenang-wenang, dan tindakan keras terhadap warga sipil," kata Sarah Brooks dari International Service for Human Rights kepada Reuters.

"Malahan, ucapan itu berbicara banyak mengenai posisi biro hak asasi manusia yang lemah terhadap China," kata dia.

(Tribunnewswiki/Tyo)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved