"Kemarin kami memutuskan kepesertaan lebih dari 180.000 orang karena tidak memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," ungkap Louisa.
Sebagai informasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur tentang masalah ini.
Pasal 20 ayat 1 menyatakan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.
Peserta yang lolos pada program Kartu Prakerja harus memilih pelatihan untuk pertama kalinya dan tak boleh melewati batas waktu 30 hari.
Jadi, para penerima kartu prakerja bakal dicabut kepesertaannya jika idak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari.
Diketahui 180.000 peserta tersebut, lanjut Lousia, beserasal dari para peserta gelombang 1 samapai gelombang 4.
Jumlah tersebut setara dengan 3,8 persen peserta program ini.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gagal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Masih ada Gelombang 10