TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pandemi Covid-19 masih belum reda di Indonesia.
Demi menekan penyebaran Covid-19, beberapa aktivitas yang berpotensi mengundang kerumunan massa pun dilarang dan dihimbau untuk dibatasi.
Mulai dari acara privat seperti pernikahan, seminar, hingga hajat publik semacam konser musik dan pertandingan olahraga beberapa kali ditertibkan akibat pandemi Covid-19.
Salah satu hajat umum yang disebut potensial menyebarkan penularan Covid-19 adalah Pilkada (pemilihan kepala daerah).
Pilkada 2020 sebentar lagi akan dilaksanakan.
Beberapa pihak menyerukan Pilkada 2020 untuk ditunda mengingat penularan Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Pilkada disebut berpotensi mengundang kerumunan massa, mengingat dalam serangkaian proses dalam pemilihan umum seringkali mengumpulkan atau membuat kerumunan orang.
Belum lagi penyelenggara, pengawas dan pesera Pilkada juga sangat berpotensi menularkan Covid-19 meski sudah menerapkan protokol kesehatan.
Kini, beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai dikabarkan positif terjangkit Covid-19.
Meski begitu, fakta ini tak membuat KPU bergeming lalu melakukan penundaan proses tahapan Pilkada 2020.
Baca: Angka Kasus Covid-19 Meroket, Akankah KPU Tunda Pilkada 2020?
Baca: Menteri Agama Fachrul Razi Positif Covid-19, Sudah Dua Bulan Tak Bertemu Jokowi
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan tahapan Pilkada 2020 tetap berjalan meski sejumlah jajaran KPU RI dinyatakan positif Covid-19.
Dalam waktu dekat, KPU akan tetap menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah meski di tengah pandemi Covid-19.
KPU tetap berlandaskan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, penetapan paslon diselenggarakan pada 23 September mendatang.
"(Penetapan paslon Pilkada) tetap sesuai jadwal."
"Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Raka mengatakan, mekanisme penetapan paslon digelar sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.
Pasal 68 PKPU itu menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilakukan melalui rapat pleno KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
Hasil verifikasi paslon kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan paslon.
Lalu, berdasar berita acara tersebut, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan paslon melalui Keputusan KPU.
Baca: Klaster Pilkada Muncul, Banyak Bacalon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan
Baca: Cerita Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Lari 6 Kilometer Sebelum Daftar Pilkada Tangsel 2020
Selanjutnya, hasil dari penetapan paslon itu diumumkan di papan pengumuman dan/atau di laman KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
Raka mengatakan, penetapan paslon tak akan dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah.
"Pada saat penetapan pasangan calon, sesuai ketentuan tidak menghadirkan pasangan calon," ujar Raka.
Sebagaimana bunyi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, sebelum paslon ditetapkan, KPU melakukan verifikasi sejumlah dokumen persyaratan.
Misalnya, verifikasi syarat calon, verifikasi syarat pencalonan, hingga verifikasi dokumen hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon.
Bakal paslon yang ditetapkan sebagai paslon adalah yang memenuhi verifikasi dokumen.
Diberitakan, sejumlah penyelenggara pemilu terkonfirmasi positif Covid-19.
Pada awal September, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengumumkan adanya 96 pengawas pemilu ad hoc di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang positif virus corona.
Kemudian, pada Kamis (10/9/2020), Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan bahwa Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik positif Covid-19.
Lalu, pada Jumat (18/9/2020), Arief Budiman menyatakan dirinya positif virus corona.
Paling baru, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi juga mengumumkan dirinya terjangkit Covid-19.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara Pilkada sesuai rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember mendatang.
Update Covid-19
Sebanyak 3.852 pasien positif Covid-19 menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Berdasarkan data Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I, Senin (21/9/2020) pukul 08.00 WIB, total pasien terkonfirmasi positif tersebut berasal dari akumulasi pasien yang berada di tiga menara.
Sebanyak 2.355 pasien terkonfirmasi positif dirawat di tower 6 dan 7.
Kedua tower ini dihuni oleh pasien Covid-19 bergejala ringan dan sedang.
Sementara, 1.497 pasien Covid-19 lainnya menempati tower 5 sebagai flat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG).
Secara lebih rinci, sebelumnya penghuni tower 6 dan tower 7 sebanyak 2.308 orang.
Namun, dalam 24 jam terakhir terjadi penambahan sebanyak 47 orang.
Sehingga, akumulasi pasien di dua tower ini sebanyak 2.355 orang. "Pasien rawat inap terkonfirmasi positif (di tower 6 dan 7) 2.355 orang, (dengan rincian) 1.1149 pria dan 1.206 wanita," ujar Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Sedangkan, rincian di tower 5 terdapat penambahan pasien sebanyak 31 orang dalam 24 jam terakhir, dari 1.466 pasien menjadi 1.497 pasien.
Sementara itu, berdasarkan data rekapitulasi sejak 23 Maret hingga 21 September 2020, tercatat terdapat 16.606 orang yang sudah terdaftar sebagian pasien di menara 6 dan menara 7.
Baca: Viral Semua Lampu di RS Darurat Wisma Atlet Menyala, Ambulan Antre Panjang, Kapasitas Sudah Penuh?
Baca: Fitria Sukaesih Beberkan Kondisi Terkini Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Pasca Positif Covid-19
Sebanyak 14.083 pasien di antaranya sudah keluar. Rincian pasien yang sudah keluar tersebut terdiri dari 300 pasien mendapat rujukan ke rumah sakit lain.
Kemudian, 13.777 pasien sembuh, 6 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 168 orang tidak menjalani rawat inap. Selanjutnya, data rekapitulasi tower 5 sejak 15 September hingga 21 September 2020 menunjukan terdapat 1.669 pasien yang terdaftar.
Sebanyak 527 pasien di antaranya sudah keluar.
Selain di RSD Wisma Atlet, Kogabwilhan I juga melaporkan perkembangan pasien di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Di rumah sakit dadakan tersebut terdapat 212 pasien terkonfirmasi positif. Kemudian pasien berstatus suspek sebanyak 73 orang.
Secara keseluruhan, terdapat 285 orang yang menjalani rawat inap yang terdiri dari 185 laki-laki dan 100 perempuan.
(Tribunnewswiki.com/Ris)
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Jajaran KPU Positif Covid-19, Penetapan Paslon Pilkada Tetap Digelar 23 September