Oknum Pendeta Cabul di Surabaya yang Perkosa Jemaatnya Divonis 10 Tahun Penjara

"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama enam bulan," kata Hakim ketua Yohanes Hehamoni saat memimpin jalannya sidang.


zoom-inlihat foto
pendeta-cabul-di-surabaya.jpg
Kolase Tribunnewswiki.com dan Surya
FOTO: Akhirnya oknum pendeta cabul di Surabaya yang jadikan jemaatnya budak seks divonis 10 tahun penjara.


Dalam putusan majelis hakim disebutkan, Hanny Layantara, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Kota Surabaya.

Anak pengusaha berinisial IW itu dititipkan di gereja HFC Surabaya.

Intensitas pencabulan yang dilakukan pendeta Hanny Layantara makin sering, setelah aksi pertamanya di lantai 4 ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya.

Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul Hanny Layantara mulai berangsur berkurang.

Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain IW.

Baca: Seekor Lumba-Lumba Ditemukan Mati Terdampar di Sungai Segah Berau Kalimantan Timur

FOTO: Ilustrasi gereja
FOTO: Ilustrasi gereja (Unsplash - Karl Fredrickson @kfred)

 -

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tok ! Oknum Pendeta di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara, Cabuli Gadis Jemaatnya Sejak 2008-2011

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Surya)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved