Dalam putusan majelis hakim disebutkan, Hanny Layantara, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Kota Surabaya.
Anak pengusaha berinisial IW itu dititipkan di gereja HFC Surabaya.
Intensitas pencabulan yang dilakukan pendeta Hanny Layantara makin sering, setelah aksi pertamanya di lantai 4 ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya.
Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul Hanny Layantara mulai berangsur berkurang.
Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain IW.
Baca: Seekor Lumba-Lumba Ditemukan Mati Terdampar di Sungai Segah Berau Kalimantan Timur
-
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tok ! Oknum Pendeta di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara, Cabuli Gadis Jemaatnya Sejak 2008-2011
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Surya)