TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya sidang kasus pencabulan berakhir dengan vonis 10 tahun penjara bagi terdakwa Hanny Layantara, seorang oknum pendeta di Surabaya, Jawa Timur.
Ia bereaksi keras setelah divonis 10 tahun kurungan penjara.
Vonis diberikan kepada Hanny Layantara saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar secara daring.
Tak terima dengan putusan hakim, Hanny langsung menyatakan banding.
Melalui pengacaranya, Abdurrahman Saleh bahwa putusan ini tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa.
Baca: VIRAL Sebuah Kuburan Keluar Cairan Merah Seperti Darah, Warga Lapor Polisi
"Kami menghormati putusan tersebut.
Tapi kami tidak sependapat dengan putusan.
Sebab, pertimbangan putusan lebih mengedepankan keterangan saksi korban.
Sementara keterangan terdakwa diabaikan.
Maka, kami menyatakan banding," ujarnya seusai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (21/9/2020).
Baca: Diduga Tewas Diterkam, Sejumlah Warga Tarik Jenazah Ketua RT dari Mulut Buaya
Sementara itu, JPU Sabetania dari Kejati Jatim menerima atas putusan tersebut.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Hanny Layantara seorang pendeta Happy Family Center (HFC) divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta.
"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama enam bulan," kata Hakim ketua Yohanes Hehamoni saat memimpin jalannya sidang.
Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan tidak punya tanggung jawab moral sebagai tokoh agama.
Baca: VIRAL Sebuah Kuburan Keluar Cairan Merah Seperti Darah, Warga Lapor Polisi
Berbelit dan tak mau mengakui
Adapun hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan tidak punya tanggung jawab moral sebagai tokoh agama.
Sementara yang hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis ini tidak berubah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut 10 tahun penjara.
Baca: Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Tunda Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Dalam putusan majelis hakim disebutkan, Hanny Layantara, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Kota Surabaya.
Anak pengusaha berinisial IW itu dititipkan di gereja HFC Surabaya.
Intensitas pencabulan yang dilakukan pendeta Hanny Layantara makin sering, setelah aksi pertamanya di lantai 4 ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya.
Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul Hanny Layantara mulai berangsur berkurang.
Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain IW.
Baca: Seekor Lumba-Lumba Ditemukan Mati Terdampar di Sungai Segah Berau Kalimantan Timur
-
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tok ! Oknum Pendeta di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara, Cabuli Gadis Jemaatnya Sejak 2008-2011
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Surya)