LAS yang sudah mengetahui pin ATM korban kemudian menggasak uang sebesar Rp 97 juta dari rekening korban.
Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.
"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.
Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pekerjaan Pelaku
Selama ini LAS dan DAF memiliki usaha lain untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
Baca: Dua Guru PNS yang Berdoa Agar Nyawa Siswanya Dicabut Meminta Maaf ke Publik
Menurut polisi, DAF alias Fajri pernah jadi sopir taksi online.
Namun kemudian berhenti dan kini DAF bekerja serabutan.
"Sementara LAS berjualan kamera drone secara online. LAS juga menguasai pemetaan lokasi seseorang lewat aplikasi khusus," katanya.
Handik mengatakan karena desakan ekonomi, keduanya akhirnya berupaya menguasai harta korban RHW, dengan membunuh dan memutilasinya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan uang Rp 97 Juta yang diambil kedua pelaku dari rekening ATM korban, diantaranya dibelikan 11 emas batangan Antam dengan total seberat 26 gram.
Baca: Laeli Atik Supriyatin, Pelaku Mutilasi di Jakarta Pernah Curhat di Blog: Gue Adalah Korban Optimisme
"Selain beli emas Antam, juga dibelikan motor Yamaha N-Max, dua laptop Asus abu-abu, juga perhiasan berupa 2 cincin Emas Bulgri, satu emas carties, dan satu Ipod," kata Nana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Selain itu, kata dia pelaku juga membeli 1 Handphone Iphone X warna hitam, 1 dompet merk Charles and Keith, 1 HP merk Vivo Y20, dan satu buah jam tangan merk Tissot 1853 TISSOT.
"Tersangka DAF ini perannya sebagai eksekutor atau yang membunuh korban serta memutilasinya.
"Sementara LAS perannya mengajak korban Rinaldi untuk bertemu dan menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat," kata Nana.
(Tribunnews.com/Igman/Tribunnewswiki)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Mutilasi Dua Kali Angkut Potongan Tubuh Korban ke Apartemen Kalibata City Pakai Taksi Online