Mengantuk dan Tabrak Polisi hingga Tewas di Pondok Ranggon, Anggota TNI Dikenakan Pasal Berlapis

Serka BP diduga berkendara dalam kondisi mengantuk dan menabrak Briptu Andry yang tengah mengendarai motor


zoom-inlihat foto
ranggon1.jpg
Kompas.com
Polisi lakukan olah TKP di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Teka-teki tewasnya Briptu Andry Budi Wibowo yang mayatnya ditemukan di Pondok Ranggon akhirnya terungkap.

Berdasarkan hasil olah TKP, diketahui Andy merupakan korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka yang merupakan seorang anggota TNI.

Dilansir oleh Kompas.com, Serka BP, anggota TNI yang menabrak Briptu Andry Budi Wibowo di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2020) ditetapkan sebagai tersangka.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, Serka BP berstatus tersangka sejak kemarin, Sabtu (19/9/2020).

"Sudah jadi tersangka," kata Andrey melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Baca: Pelaku Mutilasi Manajer HRD Rupanya Bawa Potongan Tubuh ke Kalibata City Menggunakan Taksi Online

Andrey mengatakan, Serka BP dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.

Pasal pertama yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kemudian, pasal kedua yaitu Pasal 312 ayat (2) UU LLAJ terkait ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun karena melakukan tabrak lari.

tkp
Anggota Polisi Militer Ikut lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Selain itu, dikenakan juga Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun karena meninggalkan pos jaga.

Adapun Serka BP saat ini ditahan di Guntur Pomdam Jaya.

"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan Pasal terhadap tersangka," ucap Andrey.

Baca: Sederet Kejanggalan Tewasnya Polisi di Pondok Ranggon, Keterlibatan Polisi Militer Dipertanyakan

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan Andry merupakan korban tabrak lari.

Setelah didalami, terdapat bukti bahwa pelaku yang menabrak merupakan anggota TNI.

"Ada indikasi korban anggota Polri adalah tabrak lari. Kemudian dilakukan penyelidikan, diamankan seseorang memang anggota TNI," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Terungkap karena plat nomor

Terungkapnya pengemudi yang menewaskan Andry lantaran ada pecahan plat nomor yang tertinggal di lokasi.

Plat nomor tersebut berasal dari mobil yang digunakan anggota TNI.

Baca: Jenazah Seorang Polisi dengan Kondisi Mengenaskan Ditemukan di Tepi Jalan di Pondok Ranggon

Mobil itu menabrak Andry yang tengah mengendarai sepeda hingga akhirnya tewas di tempat.

"Pada saat itu memang ada plat nomor di TKP. Indikasi arahnya ke sana," katanya.

Anggota TNI Mengantuk saat berkendara

Wakil Kepala Penerangan Kodam (Wakapendam) Jaya Letkol Inf Audy Kumonto angkat bicara atas peristiwa ini.

Dia mengakui peristiwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan oleh anggota TNI yang bernama Serka BP.

Serka BP diduga berkendara dalam kondisi mengantuk.

Sehingga mobil yang dikendarai BP tak terkendali dan menabrak Andri yang tengah mengendarai motor.

 "Serka BP diduga melakukan tindakan tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya Briptu Andri Budi Wibowo di Jalan Raya Pondok Ranggon RT 09 RW 04 Pondok Ranggon, Kecamata Cipayung," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/9/2020), seperti dikutip ANTARA.

Baca: Tabrak Polwan hingga Tewas, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Terancam 12 Tahun Penjara

Menurut Audy, Serka BP yang diduga sebagai pelaku tabrak lari sudah diamankan di Pomdam Jaya.

"Diduga tindakan tersebut dilakukan Serka BP tanpa sengaja dan dalam kondisi mengantuk" kata dia dalam keterangan persnya.

Ditetapkannya Serka BP sebagai tersangka menjadi jawaban mengapa polisi militer selalu ikut olah TKP dengan polisi beberapa hari lalu.

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (Tribun Banyumas)

Diberitakan sebelumnya, Briptu Andry Budi Wibowo (29) ditemukan tewas di di jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Diketahui, korban ditemukan tewas di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2020), kemarin.

Mega Putri Maharani selaku saudara korban mengatakan korban awalnya keluar rumah sekitar pukul 02.30 pagi, Kamis (17/9/2020).

Baca: Video Detik-detik Gerobak Tukang Siomay Ditabrak Mobil hingga Terpental, Pengemudi Mengaku Ngantuk

Korban bahkan sempat pamit kepada orang tuanya walaupun tak menjelaskan ingin pergi kemana.

Saat korban ingin pergi menggunakan sepeda motor, Mega melihat mobil Daihatsu Grandmax berwarna Silver terparkir di depan toko gas samping rumah korban. 

Dia sempat menaruh curiga lantaran mobil tersebut sudah ada sejak pukul 02.00 hingga pagi hari.

"Itu mobil dari dini hari sampai pagi masih ada," kata Mega ketika ditemui di rumah korban di kawasan Jalan Raya Pondok Ranggon, Jakarta Timur. 

Bahkan Mega sempat bertanya kepada pemilik mobil terkait keberadaannya di sana.

Pemilik mobil berdalih sedang menunggu parsel.

"Saya sempat nanya kenapa nungguin parsel? Soalnya enggak balik-balik. Kata dia ini tukang gas mau ngambil parsel," jelas Mega.

Baca: Ambil Foto Gadis Mandi, Pria Mesum Ini Dikejar Sampai Tabrak Ibu Korban yang Menempel di Kap Mobil

Mega pun tak mau ambil pusing dengan jawaban tersebut.

Dia pun kembali masuk ke rumah.

Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 05.30, pihak keluarga mendapati kabar bahwa Andry tewas.

 (Tribunnewswiki.com, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota TNI yang Menabrak Briptu Andry Telah Ditetapkan sebagai Tersangka" dan "Fakta Tewasnya Briptu Andry, Ditabrak Anggota TNI yang Mengantuk Saat Berkendara"





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved