TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang polisi wanita (polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36).
Hal ini dikatakan oleh Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw pada Kamis, (17/9/2020).
Paulus mengatakan kasus itu ditangani menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Erdi Dabi terancam hukuman penjara 12 tahun karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Paulus di Jayapura, dikutip dari Kompas.
"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.
Baca: Kronologi Kecelakaan Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk saat Berkendara
Ia meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung.
Status Erdi Dabi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan memengaruhi proses hukum yang berlangsung.
Publik diminta tak berspekulasi terkait penanganan kasus ini.
"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata dia.
Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang berujung kecelakaan itu.
Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh pelaku.
Baca: Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Ternyata Ngebut hingga Tak Bawa SIM dan STNK
"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang polisi wanita (polwan) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pukul 07.30 WIT.
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas membenarkan, Erdi merupakan pelaku yang menyetir mobil Toyota Hilux yang menabrak polisi wanita itu.
Selain itu, Erdi Dabi juga tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan.
Kronologi
Erdi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.
Di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan.
Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya. Tabrakan pun tak bisa dihindari.