Korban Mutilasi di Kalibata City Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

DAF dan LAS dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun


zoom-inlihat foto
diperlihatkan-saat-konferensi-pers-pengungkapan-mutilasi.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban.


DAF berperan sebagai eksekutor untuk membunuh dan memutilasi korban.

LAS berperan membuat janji dan mengajak korban menginap di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Klaster Jamrud di Perumahan Permata Cimanggis, Kota Depok, yang jadi lokasi penangkapan dua terduga pelaku pembunuhan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA Klaster Jamrud di Perumahan Permata Cimanggis, Kota Depok, yang jadi lokasi penangkapan dua terduga pelaku pembunuhan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). ()

Motif pembunuhan karena sepasang kekasih tersebut ingin menguasai harta milik korban yang dianggap merupakan orang berada.

Usai membunuh dan memutilasi korban, DAF dan LAS menggasak uang milik korban sebesar Rp97 juta.

Uang tersebut digunakan untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.

Mereka sengaja menyewa rumah untuk menguburkan potongan-potongan tubuh korban di bagian belakang rumah.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, polisi mengumpulkan barang bukti 11,5 gram emas antam, 2 unit laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, serta beberapa kartu visa dari bank Mandiri, BRI, BCA, dan Permata.

"Jumlah yang sudah mereka ambil itu sebesar Rp97 juta," ucap Nana.

Baca: CEO Ojek Online Dimutilasi Mantan Asisten Pribadinya Sendiri yang Curi Uang Rp 1,3 Miliar

(Kompas.com/Wijaya Kusuma)(Tribunnews/Danang Triatmojo)(Tribunnewswiki)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Manajer HRD Korban Mutilasi di Kalibata City Tulang Punggung Keluarga dan Tribunnews.com dengan judul Polisi Kedua Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Terancam Hukuman Mati





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved