Korban Mutilasi di Kalibata City Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

DAF dan LAS dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun


zoom-inlihat foto
diperlihatkan-saat-konferensi-pers-pengungkapan-mutilasi.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Korban mutilasi di apartemen Kalibata City ternyata merupakan tulang punggung bagi keluarganya.

Kedua pelaku kini terancam mendapat hukuman mati.

Rinaldi Harley Wismanu (32) yang merupakan korban mutilasi di apartemen Kalibata City ternyata adalah tulang punggung keluarga.

Manajer HRD perusahaan kontraktor tersebut juga diketahui membiayai sekolah adik-adiknya.

"Saya sendiri adiknya kalau manggil Mas Harley. Orangnya itu baik, supel, ramah," ujar adik sepupu Rinaldi Harley Wismanu, Sadana (29) saat ditemui di rumah duka Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (17/9/2020) malam.

Baca: Manajer HRD Dibunuh Kekasih saat Berhubungan Intim, Mayatnya Dimutilasi Jadi 11 Bagian

Sadana menyampaikan, kakak sepupunya sosok yang mempunyai tanggung jawab tinggi.

Ia sangat peduli dan sayang dengan keluarga.

Rinaldi Harley Wismanu merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Sebagai anak pertama, Harley juga membantu menyekolahkan adik-adiknya.

"Dia nomor satu dan adiknya ada tiga. Dia itu menyekolahkan adik-adiknya juga," urainya.

Menurutnya Rinaldi Harley Wismanu kuliah S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemudian berangkat ke Jepang untuk melanjutkan studi S2.

"S2 nya apa saya tidak tahu, tapi di UGM Sastra Jepang," ucapnya.

Sadana menuturkan kakaknya memang pernah menikah.

Rinaldi Harley Wismanu menikah dengan orang Jepang.

"Iya pernah menikah di sini, ya sekarang sudah enggak. Iya dengan orang Jepang," ujarnya.

Sementara itu polisi kini telah menangkap pelaku pembunuhan dan pemutilasi Rinaldi.

LAS dan DAF ditangkap di perumahan Permata Cimanggis, Depok atas tuduhan pembunuhan berencana.

Kini keduanya terancam hukuman mati.

Baca: Motif Pelaku Mutilasi di Kalibata City Terungkap, Ingin Kuasai Harta Korban

DAF dan LAS dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Mereka dikenakan Pasal 340 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, juga Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Kedua pelaku punya peran berbeda.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved