Kepolisian Amankan 40 Orang Pemuda Terkait Balap Lari Liar di Jakarta Utara

Puluhan pemuda itu diamankan di Jalan Balai Rakyat, RT 007 dan RT 005, RW 003 Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.


zoom-inlihat foto
aksi-balap-liar.jpg
Tangkapan layar Instagram @lambe_turah
Aksi balap lari pada malam hari dilakukan sekelompok ank muda disaat PSBB.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota Kepolisian Sektor Koja, Jakarta Utara mengamankan 40 pemuda yang melakukan aksi balap lari liar, Kamis (17/9/2020) malam.

Puluhan pemuda itu diamankan di Jalan Balai Rakyat, RT 007 dan RT 005, RW 003 Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto menuturkan, penangkapan terhadap puluhan pemuda itu dilakukan setelah laporan warga yang resah dengan adanya aksi balap lari liar.

"Kegiatan ini sudah berlangsung berkali-kali dan sudah diingatkan warga. Tapi para pelaku ini tetap melakukan seperti tidak menggubris peringatan warga," kata Andry di Mapolsek Koja, Jumat (18/9/2020) dini hari.

Petugas dari Polsek Koja dan Satpol PP Kecamatan Koja pun malam tadi langsung mengecek lokasi.

Baca: SOLD OUT, Celana Dalam Bekas Dinar Candy Resmi Terjual Rp 50 Juta, Ini Sosok Pembelinya

Aparat Polsek Koja mengamankan 40 pemuda yang melakukan aksi balap lari liar, Kamis (17/9/2020) malam
Aparat Polsek Koja mengamankan 40 pemuda yang melakukan aksi balap lari liar, Kamis (17/9/2020) malam (Tribun Jakarta / Gerald Leonardo)

Benar saja, puluhan pemuda itu kedapatan sedang berkumpul dan melaksanakan aksi balap lari liar.

"Kemudian bersama-sama menggerebek mereka karena kegiatan mereka ini mengganggu warga dengan menutup jalan dan melakukan balap lari liar," jelas Andry.

Setelahnya, petugas membawa puluhan pemuda ini ke Mapolsek Koja guna dilakukan pendataan.

Sebagian dari para pemuda ini mengaku menjalankan aksi balap lari liar hanya karena ikut-ikutan tren yang belakangan viral di media sosial.

Diberi Sanksi

Belakangan ini, media sosial sedang dihebohkan dengan tren lari yang dilakukan oleh anak-anak muda.

Beberapa orang berkumpul di jalan dan mulai berlomba lari.

Aksi balap lari liar ini kemudian merambat ke berbagai kota di Indonesia yang dilakukan oleh gerombolan pemuda pada malam hari.

Namun sayangnya hal tersebut dilarang dilaksanakan tanpa adanya izin dari pihak berwenang.

Pasalnya, polisi menyebutkan jika lomba lari tersebut bisa menganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, aksi balap lari liar menjadi perbincangan dan viral di media sosial.

Salah satunya sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi.terkini pada Sabtu (12/9/2020).

"Pemuda lagi pada balap lari di Bunderan Al Azhar Sumarecon Bekasi, tadi malem," demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

Setelah satu aksi balap lari liar tersebut viral, banyak pemuda di daerah lain yang ikut melakukan hal yang sama.

Baca: WASPADA Polisi Sebut Lomba Balap Lari Liar Bisa Kena Sanksi Pidana, Denda Capai Rp1,5 Miliar

Baca: Nekat Balap Liar di Tengah Pandemi, 62 Remaja Dijemur, Disemprot Antiseptik, dan Jalani Rapid Test

Mereka berkumpul di jalan besar dan sepi lalu mulai balap lari.

Aksi balap liar yang dilakukan oleh pemuda-pemuda tersebut dilakukan dengan memenuhi jalan raya.

Adu kecepatan tersebut sempat terekam di berbagai daerah seperti di Ciledug, Bekasi, Rawamangun, dll.

Biasanya mereka menggelar balap lari liar ini pada malam hari di jalan raya yang masih dilewati oleh para pengendara bermotor.

Sayangnya, saat polisi hendak membubarkan balap lari liar tersebut, gerombolan pemuda itu sudah lebih dulu bubar.

Menanggapi fenomena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo menegaskan ada sanksi pidana kepada pihak-pihak yang turut serta dalam aksi balap lari liar.

Aksi balap lari liar tidak diperbolehkan karena kerap dilakukan tanpa izin kepolisian dan menutup ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Sambodo menjelaskan, ada sanksi pidana bagi pihak yang nekat melakukan aksi balap lari liar.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Aksi balap lari pada malam hari dilakukan sekelompok ank muda disaat PSBB
Aksi balap lari pada malam hari dilakukan sekelompok ank muda disaat PSBB (Tangkapan layar)

Pada pasal itu diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Berdasarkan Pasal 63, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Menurut Sambodo, sejauh ini pihaknya belum pernah membubarkan aksi balap lari liar karena mereka kerap membubarkan diri setelah melihat polisi tengah berpatroli.

"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ungkap Sambodo.

Tanggapan Wali Kota Tangsel

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany akan berkoordinasi dengan Polisi dan Satpol PP untuk mencari titik-titik yang berpotensi jadi lokasi aksi balap lari liar.

"Nanti kami sidak, pasti kami cari titiknya. pertama (balap lari liar) bahaya, ngapain olahraga cari bahaya," ujar Airin dalam voice recording, Senin (14/9/2020).

Baca: Polisi Kini Selidiki Identitas Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi yang Viral di Media Sosial

Baca: Tertangkap Kamera Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi dan Lawan Arah, Videonya Viral

Menurut Airin, balap lari liar kerap dilakukan di jalan raya dengan menutup jalur dapat membahayakan pengguna jalan.

Apalagi kegiatan tersebut berlangsung pada masa pandemi Covid-19 yang berpotensi terjadinya penularan karena menimbulkan kerumunan.

"Sudah tahu penyakit Covid-19 berbahaya, ini malah cari bahaya lagi," kata dia.

Airin mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mengantisipasi aksi balap liar tersebut kembali terjadi di wilayah Tangerang Selatan.

"Nanti kita saya diskusikan sama Kapolres. Beliau lebih paham mengenai hal tersebut," kata dia.

-

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta  dengan judul Balap Lari Liar, 40 Pemuda di Koja Diringkus Petugas Gabungan dan di tribun-timur.com dengan judul Lagi Trend dan Viral Balap Lari, Kini yang Terlibat Bisa Kena Sanksi Pidana, Ini Kata Polisi

(TribunnewsWiki.com/Tribun Jakarta/Tribun Timur)

 




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved