TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belum lama ini media sosial dibuat heboh dengan video viral yang merekam aksi balap lari liar.
Video tersebut beredar luas di jagad dunia maya saat ini.
Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @ bekasi.terkini pada Sabtu (12/9/2020) juga ramai komentar para netizen.
Dalam keterangan postingan juga dijelaskan sedikit tentang video tersebut.
Berikut narasinya:
"Balap lari di daerah Gabus Tambun Utara Bekasi, pada malam tadi, Sabtu, 12/9/20," tulis keterangan tersebut.
Baca: Bersiaplah, Selain Sanksi Sosial, Polri Wacanakan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Untuk diketahui, ternyata aksi balap lari liar ini tak hanya terjadi di satu tempat.
Namun juga ditemukan di daerah lain seperti Cipete, Ciledug, dan Cipondoh.
Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan terkait fenomena balap lari liar tersebut pada Minggu (13/9/2020).
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Sambodo mengungkapkan, untuk para pihak yang ikut terlibat dalam aksi balap lari liar terdapat sanksi pidana yang mengintai.
"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," ungkap Sambodo.
Kegiatan balap lari liar tersebut tak diperbolehkan karena ada alasannya.
Baca: Raja Thailand Bebaskan Mantan Selirnya yang Dipenjara bersama 1000 Terpidana Mati, Dibawa ke Jerman
Yakni karena lomba balam lari liar sering dilaksanakan tanpa adanya izin keoplisian.
Kemudian juga menutup ruas jalan yang bisa mengganggu lalu lintas kendaraan yang lewat.
Kombes (Pol) Sambodo pun ikut menyebut, bagi para pihak yang nekat ikut aksi dalama balap lari liar akan ada sanksi pidana.
Baca: Terpidana Kasus Korupsi Hambalang, M Nazaruddin Bebas Murni dari Bapas Bandung
Pemberian sanksi pada para pihak terlibat mengacu pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal di atas mengatur, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Para pelanggar, mengacu pada Pasal 63, dapat dijerat sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sambodo juga menjelaskan, sampai saat ini aksi balap lari liar ini belum pernah dibubarkan oleh pihaknya.
Baca: Profil dan Rekam Jejak Djoko Tjandra, Terpidana Kasus Pengalihan Hak Tagih (Cessie) Bank Bali
Hal tersebut disebabkan ketika melihat polisi berpatroli, mereka sering langsung membubarkan diri.