WASPADA Polisi Sebut Lomba Balap Lari Liar Bisa Kena Sanksi Pidana, Denda Capai Rp1,5 Miliar

Polisi sebut pihak yang terlibat dalam lomba balap lari liar bisa kena sanksi pidana


zoom-inlihat foto
aksi-balap-liar.jpg
TANGKAPAN LAYAR IG@bekasi.terkini
Aksi balap lari pada malam hari dilakukan sekelompok anak muda di saat PSBB.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belum lama ini media sosial dibuat heboh dengan video viral yang merekam aksi balap lari liar.

Video tersebut beredar luas di jagad dunia maya saat ini.

Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @ bekasi.terkini pada Sabtu (12/9/2020) juga ramai komentar para netizen.

Dalam keterangan postingan juga dijelaskan sedikit tentang video tersebut.

Berikut narasinya:

"Balap lari di daerah Gabus Tambun Utara Bekasi, pada malam tadi, Sabtu, 12/9/20," tulis keterangan tersebut.

Baca: Bersiaplah, Selain Sanksi Sosial, Polri Wacanakan Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Untuk diketahui, ternyata aksi balap lari liar ini tak hanya terjadi di satu tempat.

Namun juga ditemukan di daerah lain seperti Cipete, Ciledug, dan Cipondoh.

Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan terkait fenomena balap lari liar tersebut pada Minggu (13/9/2020).

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Sambodo mengungkapkan, untuk para pihak yang ikut terlibat dalam aksi balap lari liar terdapat sanksi pidana yang mengintai.

"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," ungkap Sambodo.

Kegiatan balap lari liar tersebut tak diperbolehkan karena ada alasannya.

Baca: Raja Thailand Bebaskan Mantan Selirnya yang Dipenjara bersama 1000 Terpidana Mati, Dibawa ke Jerman

 

Aksi balap lari pada malam hari dilakukan sekelompok ank muda disaat PSBB
Aksi balap lari pada malam hari dilakukan sekelompok anak muda di saat PSBB. (Tangkapan layar)

Yakni karena lomba balam lari liar sering dilaksanakan tanpa adanya izin keoplisian.

Kemudian juga menutup ruas jalan yang bisa mengganggu lalu lintas kendaraan yang lewat.

Kombes (Pol) Sambodo pun ikut menyebut, bagi para pihak yang nekat ikut aksi dalama balap lari liar akan ada sanksi pidana.

Baca: Terpidana Kasus Korupsi Hambalang, M Nazaruddin Bebas Murni dari Bapas Bandung

Pemberian sanksi pada para pihak terlibat mengacu pada  Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pasal di atas mengatur,  setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Para pelanggar, mengacu pada Pasal 63, dapat dijerat sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sambodo juga menjelaskan, sampai saat ini aksi balap lari liar ini belum pernah dibubarkan oleh pihaknya.

Baca: Profil dan Rekam Jejak Djoko Tjandra, Terpidana Kasus Pengalihan Hak Tagih (Cessie) Bank Bali

Hal tersebut disebabkan ketika melihat polisi berpatroli, mereka sering langsung membubarkan diri.





Halaman
12
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved