Aksi balap liar yang dilakukan oleh pemuda-pemuda tersebut dilakukan dengan memenuhi jalan raya.
Adu kecepatan tersebut sempat terekam di berbagai daerah seperti di Ciledug, Bekasi, Rawamangun, dll.
Biasanya mereka menggelar balap lari liar ini pada malam hari di jalan raya yang masih dilewati oleh para pengendara bermotor.
Sayangnya, saat polisi hendak membubarkan balap lari liar tersebut, gerombolan pemuda itu sudah lebih dulu bubar.
Menanggapi fenomena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo menegaskan ada sanksi pidana kepada pihak-pihak yang turut serta dalam aksi balap lari liar.
Aksi balap lari liar tidak diperbolehkan karena kerap dilakukan tanpa izin kepolisian dan menutup ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).
Sambodo menjelaskan, ada sanksi pidana bagi pihak yang nekat melakukan aksi balap lari liar.
Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada pasal itu diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Berdasarkan Pasal 63, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Menurut Sambodo, sejauh ini pihaknya belum pernah membubarkan aksi balap lari liar karena mereka kerap membubarkan diri setelah melihat polisi tengah berpatroli.
"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ungkap Sambodo.
Tanggapan Wali Kota Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany akan berkoordinasi dengan Polisi dan Satpol PP untuk mencari titik-titik yang berpotensi jadi lokasi aksi balap lari liar.
"Nanti kami sidak, pasti kami cari titiknya. pertama (balap lari liar) bahaya, ngapain olahraga cari bahaya," ujar Airin dalam voice recording, Senin (14/9/2020).
Baca: Polisi Kini Selidiki Identitas Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi yang Viral di Media Sosial
Baca: Tertangkap Kamera Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi dan Lawan Arah, Videonya Viral
Menurut Airin, balap lari liar kerap dilakukan di jalan raya dengan menutup jalur dapat membahayakan pengguna jalan.
Apalagi kegiatan tersebut berlangsung pada masa pandemi Covid-19 yang berpotensi terjadinya penularan karena menimbulkan kerumunan.
"Sudah tahu penyakit Covid-19 berbahaya, ini malah cari bahaya lagi," kata dia.
Airin mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mengantisipasi aksi balap liar tersebut kembali terjadi di wilayah Tangerang Selatan.