Bersepeda Kini Ada Aturannya, Ini Kelengkapan dan Larangan untuk Pengendara Berdasarkan Permenhub

Aturan keselamatan bersepeda berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020


zoom-inlihat foto
cfd-jakartaa-sepeda.jpg
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI Aturan Keselamatan Pesepeda -- Daftar 32 lokasi khusus pesepeda untuk pengganti CFD di Sudirman-Thamrin.


Ketentuan untuk pesepeda Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:

  • Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
  • Menggunakan alas kaki Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
  • Menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
  • Memberikan prioritas pada pejalan kaki
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
  • Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi

Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Larangan untuk pesepeda Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:

  • Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
  • Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
  • Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
  • Menggunakan payung saat berkendara
  • Berdampingan dengan kendaraan lain Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda"

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved