SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup jika Pengendara Lakukan Beberapa Hal Berikut

Pemerhati masalah transportasi mengatakan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM dicabut.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim.jpg
Tribunnews
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). SIM bisa dicabut selamanya jika pengendara melakukan beberapa kesalahan fatal dalam berkendara.


Sementara untuk razia di luar jalan alternatif, seperti jalan dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 yang berbunyi:

"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".

Baca: Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan

Jadi polisi dapat dikatakan sah menggelar razia kendaraan dan surat-suratnya di jalur alternatif, maupun jalanan lingkungan perkampungan asal sesuai dengan prosedur resmi menggelar razia di wilayah tersebut.

Selain itu, razia di jalur alternatif juga diyakini untuk menertibkan pengendara yang biasanya kurang disiplin dan banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Apakah Polisi Berhak Menilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan?

Sebagian anggota masyarakat masih memperdebatkan mengenai berhak atau tidaknya polisi menilang pengendara yang belum membayar pajak.

Ada sebagian dari mereka yang beranggapan polisi tidak berhak menilang pengendara tersebut.

Bahkan, mereka menolak ditilang oleh polisi dan tetap meyakini polisi tidak berhak menilang.

Anggapan ini dikomentari oleh Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto.

Dia menegaskan polisi berhak menilang pengendara yang belum membayar pajak.

"Perlu kami sampaikan bahwa pajak mati itu tidak ada yang menilang selain Polisi," ujarnya.

"Bagi yang tidak bayar pajak biasanya tidak langsung serta merta ditilang melainkan diberikan teguran," ucapnya.

Ilustrasi polisi melakukan penilangan.
Ilustrasi polisi melakukan penilangan. (Tribun Manado)

Menurut dia, dalam Pasal 70 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan-Bermotor (STNK-B) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Terkait masalah pajak kalau belum bayar pasti belum sah STNK-nya sesuai Undang-Undang. Untuk pengesahan STNK itu pasti harus membayar pajak terlebih dahulu baru sah," ungkapnya.

Dalam praktiknya, pengesahan STNK ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada masing-masing provinsi.

Selain itu pada lembar pajak di STNK yang aktif tersebut terdapat cap atau stempel pengesahan dari pihak Kepolisian di Samsat.

Jadi kendati STNK hidup tetapi pajak belum dibayar, polisi berhak mengambil tindakan tilang.

Inilah yang menjadi menjadi dasar Kepolisian Lalu Lintas untuk melakukan penilangan.

Berdasarkan pasal 70 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah atau mati.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved