Warga Lampung Nekat Gadai Motor Sewaan Setelah Kehabisan Uang di Yogyakarta

Turis lokal asal Lampung nekat gadaikan motor sewaan seharga Rp 3 juta setelah kehabisan uang saat berlibur di Yogyakarta.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-tindak-kriminal.jpg
pixabay.com
ILUSTRASI Tindak Kriminal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang turis lokal asal Lampung berinisial SY (30) nekat jual motor sewaan setelah kehabisan uang saat liburan.

Ia diketahui pergi berlibur ke Yogyakarta bersama kekasihnya pada awal Agustus 2020.

Sebelumnya, ia mencari informasi motor rentalan di Yogyakarta melalui media sosial Twitter.

Ia kemudian memakai identitas pacarnya untuk meminjam motor tersebut.

Setelah sepakat dengan syarat pinjaman motor, SY dan korban pun bertemu di depan hotel Jombor, Mlati.

"Pelaku rental motor memakai identitas pacarnya. Pelaku dan korban bertemu di depan sebuah hotel di Jombor, Mlati," Kapolsek Mlati, Sleman, Yogyakarta, Kompol Hariyanto kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Hariyanto mengatakan, awalnya pelaku menyewa motor tersebut selama satu hari seharga Rp80.000 untuk digunakan berkeliling ke sejumlah tempat wisata di Yogyakarta.

Baca: Seorang Anak Jalanan Terekam Kamera Memukul Pengendara Motor Ketika Tak Diberi Uang saat Mengemis

Baca: Kepergok Curi Motor, Seorang Pria di Palembang Dikeroyok Massa hingga Babak Belur

Sehari kemudian, kekasihnya pulang ke Lampung, sementara pelaku masih di Yogyakarta.

Pelaku tak memiliki uang untuk bekal perjalanan lantaran uangnya habis untuk membeli tiket kekasihnya.

Hal itulah yang membuat pelaku memiliki ide untuk pura-pura memperpanjang waktu rental.

Pelaku menghubungi korban dan memperpanjang hingga 9 Agustus.

"Motor digadaikan sebesar Rp3.000.000. Uang tersebut digunakan untuk membayar sewa motor yang diperpanjang, dan untuk membeli tiket pulang ke Lampung," kata Hariyanto.

Setelah pulang ke Lampung, pelaku merasa tidak tenang.

Hingga akhirnya ia pun memutuskan kembali ke Yogyakarta pada 19 Agustus untuk menyelesaikan masalah motor yang digadai.

Sayangnya uang yang dibawa pelaku masih belum cukup untuk mendapatkan motor kembali.

Sementara itu, korban telah melaporkan hilangnya motor miliknya ke polisi.

"Korban khawatir karena sudah jatuh tempo kok belum dikembalikan, kemudian melaporkan ke Polsek Mlati. Akhirnya reskrim Polsek Mlati berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di Jalan KH Ahmad Dahlan Yogyakarta pada 23 Agustus," kata Hariyanto.

ilustrasi curanmor1
Ilustrasi Curanmor

Atas perbuatannya, SY harus mendekam dibalik jeruji besi.

Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasak 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pencuri Dihakimi Masa





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Liburan Seru (2008)

    Liburan Seru adalah sebuah film keluarga Indonesia yang
  • Film - Summa: Dendam Perempuan

    Summa: Dendam Perempuan Sinting adalah sebuah film horor
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved