Gegara kedapatan hendak mencuri, seorang berinisial Sah alias Salasa, dihakimi massa di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (15/9/2020).
Massa yang merasa jengkel kemudian melampiaskan emosinya, bahkan langsung membakar motornya.
Kanit Reskrim Polsek Barombong, Iptu Muh Ali Akbar mengatakan pelaku yang merupakan seorang residivis tertangkap basah hendak mencuri oleh pemilik rumah bernama Iwan (19).
Pelaku awalnya merusak kuncian gembok pagar rumah warga.
Kemudian pelaku mencungkil daun jendela dan daun pintu rumah milik warga tersebut.
Baca: Hilang Kendali hingga Tabrak Pohon, Kecelakaan Avanza vs Motor di Aceh Telan 2 Korban Meninggal
Baca: Acungkan Sebilah Parang ke Korban, 2 Pelaku Perampasan Motor Gondol Scoopy di Palembang
Ia mengatakan, pelaku menggunakan obeng dan pencabut paku linggis yang bengkok.
Belum sempat masuk ke dalam rumah, aksinya digagalkan warga.
"Pelaku kedapatan oleh warga lalu diteriaki pencuri. Spontan warga menganiaya pelaku dengan dilempari batu," tuturnya.
Kekesalan warga tidak berhenti sampai di situ. Sepeda motor Scoopy pelaku dibakar massa.
Ipda Muh Ali melanjutkan, pelaku merupakan seorang residivis yang baru sebulan bebas dari penjara.
Pelaku sebelum berkasus pidana pencurian dengan pemberatan yakni kasus 363 KUHP dan ditahan Rutan Gunung Sari, Kota Makassar.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Barombong. Pelaku kini sudah ditangkap polisi dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kehabisan Uang, Warga Lampung Nekat Gadaikan Motor Rentalan di Yogyakarta