Bagi kamu yang akan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 9, berikut ini adalah cara mendaftar akun di prakerja.go.id.
Sebelum mendaftar, peserta harus membuat akun terlebih dahulu.
Lalu, bagaimana jika pada pegumuman gelombang 8 kamu salah satu yang tidak lolos? Atau kamu sudah berkali-kali gagal, mungkin kamu sudah melakukan kesalahan berikut ini.
Kesalahan Fatal ketika mendaftar
Beberapa di antara pendaftar Kartu Prakerja mengaku sejauh ini belum pernah lolos mendaftar Kartu Prakerja.
Tentu yang paling mengetahui mengapa seseorang lolos dan tidak, adalah penyelenggara seleksi.
Namun demikian, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk para pendaftar Kartu Prakerja agar bisa berhasil hingga mengikuti pelatihan online.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada beberapa penyebab mengapa pendaftar tak lolos.
Pertama, adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 7 Ditutup, Ternyata Masih Ada Kuota untuk 1,8 Juta Peserta
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Ditutup Hari Ini, Ada Kuota 800.000, Simak Cara Mendaftar
Jika mengalami masalah itu, dia meminta agar pendaftar segera menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Faktor kedua, kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.
Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah:
- Pejabat negara
- Pemimpin dan anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota kepolisian
- Kepala dan perangkat desa