UPDATE Pengumuman Lolos Prakerja Gelombang 8 & Jadwal Gelombang 9 Segera Login www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja gelombang 8 sudah ditutup Senin (16/9/2020) dan sudah bisa dicek kelolosannya. Sedangkan gelombang 9 sebentar lagi dibuka.


zoom-inlihat foto
cara-cek-kartuprakerja.jpg
prakerja.go.id
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 dan gelombang 9.


Bagi kamu yang akan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 9, berikut ini adalah cara mendaftar akun di prakerja.go.id.

Sebelum mendaftar, peserta harus membuat akun terlebih dahulu.

Lalu, bagaimana jika pada pegumuman gelombang 8 kamu salah satu yang tidak lolos? Atau kamu sudah berkali-kali gagal, mungkin kamu sudah melakukan kesalahan berikut ini.

Kesalahan Fatal ketika mendaftar

Beberapa di antara pendaftar Kartu Prakerja mengaku sejauh ini belum pernah lolos mendaftar Kartu Prakerja.

Tentu yang paling mengetahui mengapa seseorang lolos dan tidak, adalah penyelenggara seleksi.

Namun demikian, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk para pendaftar Kartu Prakerja agar bisa berhasil hingga mengikuti pelatihan online.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada beberapa penyebab mengapa pendaftar tak lolos.

Pertama, adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 7 Ditutup, Ternyata Masih Ada Kuota untuk 1,8 Juta Peserta

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Ditutup Hari Ini, Ada Kuota 800.000, Simak Cara Mendaftar

Jika mengalami masalah itu, dia meminta agar pendaftar segera menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Faktor kedua, kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.

Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah:

- Pejabat negara

- Pemimpin dan anggota DPRD

- ASN

- Prajurit TNI

- Anggota kepolisian

- Kepala dan perangkat desa





Halaman
1234
Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved