Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Ditutup Hari Ini, Ada Kuota 800.000, Simak Cara Mendaftar

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 sudah dibuka sejak Kamis pekan lalu, (3/9/2020).


zoom-inlihat foto
prakerjaaa.jpg
Surya/Tribun
Ilustrasi program Kartu Prakerja dari pemerintah. Pendaftaran gelombang 7 ditutup pada 7 September 2020 pukul 12.00 WIB.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 ditutup pada hari ini, Senin (7/9/2020), pukul 12.00 WIB.

Hal ini dikatakan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 sudah dibuka Kamis pekan lalu, (3/9/2020).

Kuota penerima pada gelombang 7 masih sama dengan kuota gelombang sebelumnya, yakni 800.000 orang.

Dengan demikian, jumlah total penerima hingga gelombang 7 adalah 3,88 juta orang.

"Sobat Prakerja, Gelombang 7 akan ditutup besik siang, tanggal 7 September pukul 12.00," tulis PMO di unggahan laman instagram @prakerja.go.id.

Di dalam keterangan di akun instagramnya, PMO Kartu Prakerja menyatakan bakal mengirim SMS notifikasi kepada peserta yang lolos dalam pendaftaran.

Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja (Kolase Foto Surya/Tribunnews)

Baca: Penerima Kartu Prakerja Dapat Dituntut Pidana dan Ganti Rugi jika Memalsukan Data

" Peserta yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik Sobat! Pastikan Sobat tetap menggunakan nomor HP tersebut, ya," tulis PMO dalam akun instagram mereka.

"Bagi Sobat yang belum sempat bergabung ke Gelombang 7, jangan khawatir! Sobat masih bisa bergabung ke Gelombang berikutnya kok," kata mereka.

Peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta.

Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Bila ingin menjadi peserta program Kartu Prakerja, bisa simak cara mendaftar berikut:

1. Membuat akun Prakerja

  • Masuk ke situs www. prakerja.go.id
  • Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
  • Cek email dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

Baca: Pemerintah Pastikan Belum Ada Peserta Kartu Prakerja yang Diminta Kembalikan Dana, Ini Alasannya

2. Isi data diri

  • Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
  • Masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya".
  • Isi data diri dengan lengkap formulir kartu prakerja (nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP), lalu klik "Berikutnya" Masukan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

3. Ikuti tes

  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
  • Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu
  • Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes
  • Setelah mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Setelah melewati tahapan cara mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 7 tersebut, peserta tinggal menunggu notifikasi apakah diterima atau tidak sebagai peserta Kartu Prakerja 2020 yang bisa dicek di dashboard akun atau menunggu notifikasi SMS.

Baca: Rincian Gaji Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Ternyata Capai Rp 77,5 Juta

Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja (prakerja.go.id)

Penerima Kartu Prakerja Dapat Dituntut Pidana dan Ganti Rugi jika Memalsukan Data

Peserta program Kartu Prakerja kini dapat dituntut pidana dan ganti rugi apabila sengaja memalsukan identitas dan/atau data pribadi.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam aturan tersebut, juga disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja dapat dituntut ganti rugi bila penerima Kartu Prakerja tidak memenuhi ketentuan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved