Setelah Tertunda, Kini Ponsel Black Market (BM) Resmi Diblokir di Indonesia Sejak Selasa (15/9/2020)

Pemblokiran ponsel Black Market (BM) oleh pemerintah mulai efektif dilakukan sejak Selasa (15/9/2020).


zoom-inlihat foto
ilustrasi-imei.jpg
via Tribunjakarta.com
Ilustrasi nomor IMEI.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peredaran ponsel atau gadget ilegal di Indonesia sangat marak.

Dengan mudahnya telepon seluler tanpa lisensi resmi atau black market (BM) bisa ditemui bebas dijual ditengah-tengah masyarakat.

Beberapa tahun terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sudah mewacanakan pemblokiran ponsel ilegal.

Setelah mengalami penundaan beberapa kali, akhirnya aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui nomor IMEI resmi diberlakukan.

Sejak hari Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB, handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan otomatis diblokir.

Dengan demikian, Seluruh perangkat handphone dan komputer tablet yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo, Selasa (15/9/2020).

"Pelaksanaan pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo.

Baca: Hari Ini dalam Sejarah: Ramac 305, Komputer Pertama yang Gunakan Harddisk Diperkenalkan, Berat 1 Ton

Baca: Kalahkan Teknologi AS, Super Komputer Fugaku Jepang Kini Tercepat di Dunia: Bantu Tangani Covid-19

Pemerintah mengimbau agar masyarakat mengecek lebih dulu nomor IMEI perangkat HKT yang akan dibeli di laman http://imei.kemenperin.go.id.

Kemudian, cobalah untuk menyambungkan perangkat HKT dengan jaringan operator seluler.

Ilustrasi handphone.
Ilustrasi handphone. (Twitter/billydolmen)

Jika tidak tersambung, ada kemungkinan nomor IMEI perangkat HKT tidak terdaftar.

Sementara itu, bagi masyarakat yang membeli perangkat secara online atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, bisa mendaftarkan nomor IMEI.

Pendaftaran HKT dari luar negeri juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Adapun ponsel yang diblokir adalah yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.

Untuk pembelian HKT secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Kominfo meminta agar pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Baca: Hari Ini Batas Waktu Setor Nomor Handphone Agar Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

Baca: Viral, Demi Belikan Cucu Handphone, Kakek di Samarinda Bawa Sekarung Uang Koin Hasil Tabungan

Ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler secara teori masih tetap bisa digunakan.

Apabila terjadi keluhan, masyarakat bisa menghubungi gerai layanan operator telekomunikasi yang digunakan.

Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, konsumen dapat menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.

Seperti kesepakatan sebelumnya, mekanisme pemblokiran yang digunakan adalah whitelist yang menerapkan normally off.

Artinya hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.

Ini Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin: Tak Terdaftar, HP-mu Black Market/Ilegal & Akan Diblokir.
Ini Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin: Tak Terdaftar, HP-mu Black Market/Ilegal & Akan Diblokir. (rawpixel.com)

Nomor-nomor IMEI yang terdaftar di Kemenperin dikumpulkan dalam mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang dipegang masing-masing lima operator seluler.

Data tersebut kemudian dikumpulan bersama database yang berisi TPP produksi dan TPP impor di mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang menjadi pusat pengolahan informasi IMEI.

Mesin EIR kemudian akan menyeleksi nomor IMEI mana yang tidak terdaftar dan akan dilakukan pembokiran.

Di sisi lain, Whitelist menerapkan normally off, di mana pemilik ponsel IMEI legal/terdaftar yang dapat sinyal operator seluler.

Baca: Beli iPhone dari Luar Negeri? Supaya Tak Keblokir, Begini Cara Daftarkan IMEI

Baca: Pemerintah Putuskan Blokir Ponsel Black Market, Pastikan Cek IMEI Sebelum Membeli, Begini Caranya

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Metode Blacklist memungkinkan ponsel BM dengan IMEI tidak terdaftar terjual ke konsumen lebih dahulu, jika ketahuan oleh sistem, ponsel baru akan diblokir.

Sementara Whitelist memastikan ponsel yang dijual adalah legal sebelum dibeli oleh konsumen.

Nomor IMEI sendiri merupakan deretan 15 digit angka yang dimiliki perangkat untuk keperluan identifikasi saat terhubung pada jaringan seluler.

Pengendalian ponsel BM ini dilakukan operator seluler dengan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya, dengan database resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Cara Cek IMEI di Situs Kemenperin

IMEI merupakan kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.

Nomor identitas setiap dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.

Perangkat ponsel yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda.

IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.

IMEI lantas didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dijual di Indonesia dan dikumpulkan di database.

Nah, database inilah yang menjadi patokan apakan IMEI ponsel kita terdaftar atau tidak.

Berikut cara cek IMEI di ponsel dan situs Kemenperin:

1. Cara cek IMEI di ponsel

Cara mudah cek IMEI di ponsel, ketik *#06# pada ponsel.

Cara ini berlaku untuk semua jenis dan merek ponsel, termasuk iPhone, Vivo, Xiaomi, Samsung, Oppo, Nokia, dan lainnya.

Bisa juga dengan masuk ke bagian setting (pengaturan).

IMEI biasanya tertera di bagian About Phone (Tentang Ponsel).

2. Akses ke situs imei.kemenperin.go.id

Kemenperin telah mempersiapkan situs untuk keperluan pengecekan status IMEI.

Anda bisa langsung masuk ke situs imei.kemenperin.go.id atau klik link di bawah ini.

LINK

3. Masukkan nomor IMEI ke dalam kolom yang telah tersedia, lalu klik tanda Search.

Bila ponselmu asli, maka muncul tulisan IMEI terdaftar di database Kemenperin. Bila tidak, maka tikda akan muncul tulisan terdaftar.

Cara Cek HP Resmi atau BM di imei.kemenperin.go.id: IMEI Tak Terdaftar, HP Akan Diblokir April 2020
Cara Cek HP Resmi atau BM di imei.kemenperin.go.id: IMEI Tak Terdaftar, HP Akan Diblokir April 2020 (Tangkap layar imei.kemenperin.go.id)

(Tribunnewswiki.com/ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Akhirnya, Ponsel BM di Indonesia Benar-benar Diblokir Mulai Malam Ini.





Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved