Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.
Diawal persidangan, baik Totok maupun Fani terlihat tegar.
Keduanya duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja putih dan celana krem.
Namun saat mendengar lamanya hukuman yang dibacakan, Fani Aminadia nampak menggenggam tangan Totok guna menenangkannya.
Terlihat pula, momen keduanya saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan.
Tampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air mata yang jatuh dipipinya.
Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.
Baca: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Akui Tak Punya Trah Bangsawan, Pengikut Diimbau untuk Berhenti
"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir.
Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding.
Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.
Kemungkinan besar, pihaknya akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.
Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan pun menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan. (Tribunnewswiki.com/Tribunnewsmaker)