TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masih ingat dengan Keraton Agung Sejagat yang sempat membuat publik gempar pada awal 2020 lalu?
Setelah raja dan ratu Keraton Agung Sejagad ditangkap, kini keduanya harus menerima hukuman.
Diketahui, Keraton Agung Sejagad ini berdiri di Purworejo, Jawa Tengah.
Berdirinya keraton ini dipimpin oleh pasangan raja dan ratu.
Yakni Raja keraton yang bernama Totok Santoso Hadiningrat (43).
Dan juga ratunya yang dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Baca: Prasasti Keraton Agung Sejagat Ternyata Hanya Batu Biasa, Desainnya Hasil Pencarian di Google
Setelah diusut, Ratu Keraton Agung Sejagat ini ternyata memiliki nama asli Fani Aminadia (42).
Mereka memiliki "istana" yang berada di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Mereka mengklaim memiliki 450 pengikut.
Wilayah kekuasaannya tidak sebatas di Purworejo, tapi Indonesia bahkan seluruh dunia.
Pada beberapa kesempatan mereka menggelar ritual-ritual tertentu.
Setelah menjalani sederet persidangan, Totok Santoso dan Fani Aminadia dinyatakan bersalah.
Pasangan yang menyebut dirinya sebagai raja dan ratu ini dianggap menyebarkan berita bohong yang membuat keonaran.
Putusan ini dibacakan Ketua Mahelis Hakim PN Purworejo Sutarno, dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring.
Sebelumnya, agenda sidang ini sempat ditunda hingga 2 kali.
Baca: Sujiwo Tejo Apresiasi Pemberitaan tentang Keraton Agung Sejagat: tapi Mana Berita Jiwasraya?
Baca: Ratu Keraton Agung Sejagat Mengaku Keluarga Turut Jadi Korban Bully, Anak sampai Enggan Sekolah
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.
Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) dan Anshori Hironi (anggota) serta Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun.
Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan.
Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya.