Untuk itu, kata Wiku, Presiden meminta penerapan aturan tentang pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
Wiku mengatakan penerapan aturan tersebut menyertakan sanksi pidana yang bisa diterapkan dalam menertibkan masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, Presiden menginstruksikan kepada Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memperbaiki manajemen perawatan pasien Covid-19 di sembilan provinsi itu.
"Peningkatan manajemen perawatan pasien Covid berguna untuk menurunkan mortality rate (angka kematian) dan meningkatkan tingkat kesembuhan, dan spesifik dalam penanganan klaster Covid di setiap provinsi," lanjut dia.
Baca: Pemerintah Siapkan Hotel Bintang 2 dan 3 di DKI Jakarta Sebagai Tempat Karantina OTG Covid-19
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Ihsanuddin/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Alasan Jokowi Tunjuk Luhut Tangani Covid-19 di 9 Provinsi Prioritas" dan "Jokowi Minta Angka Kematian dan Kasus Harian Covid-19 di 9 Provinsi Diturunkan"