Namun, Marcel terjatuh di tengah jalan dan meninggal dunia.
Setelah kejadian, polisi memeriksa CCTV dan meminta keterangan para saksi.
Ramli juga menjelaskan bahwa motor korban yang dicuri pelaku berada di rumah pelaku.
Sehingga hal tersebut membuat dugaan kepolisian benar.
Baca: Gara-gara Cekcok Enggan Melayat, Pria Ini Tikam Istri dan Ibu Mertua, Langsung Tewas Bersimbah Darah
Hingga akhirnya, SB mengakui bahwa memang ia yang menikam Marcel.
"Motor korban ada di rumah pelaku karena diambil. Tapi itulah jelinya anggota sehingga kecurigaan anggota benar ternyata diambil dan pelaku mengakui kalau memang dia menikam korban," kata Ramli.
Polisi pun telah mengamankan sebilah bidik yang digunakan pelaku.
Diketahui, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Ramli.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggan, Berawal dari Pesanan yang Tak Diantar