"Dengan total anggaran sebesar Rp 12 triliun," ucapnya.
Lebih lanjut kata Asep, mekanisme penyaluran bansos uang tunai tersebut tidak akan berubah, yakni melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan bank-bank BUMN.
"Kami akan menggunakan mitra terutama PT Pos Indonesia dan Himbara. Karena selama ini penyalurannya bagus, tidak ada hambatan sama sekali," ujarnya.
Kenapa BLT Karyawan tak kunjung cair?
Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk karyawan swasta tahap III mundur pencairannya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jika pencairan BLT tahap III dijadwalkan pada Jumat (11/9/2020).
Namun subsidi gaji untuk karyawan swasta tersebut dikabarkan mundur dan bahkan hingga Senin (14/9/2020) belum juga kunjung cair.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, jika karyawan swasta yang memiliki rekening bukan dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) akan lebih terlambat menerima BLT.
Kemungkinan, akan berselisih 5 hari dari pekerja yang memiliki rekening dari Bank Himbara.
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelas Ida dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).
Namun, meski Bank Himbara disebut telah menerima terlebih darhulu, ternayta setelah tiga dua kali pencairan, masih ada karyawan yang belum mendapatkan bantuan Kemnaker tersebut.
Baik itu mereka yang menggunakan rekening bank Himbara (Bank BUMN) maupun bank swasta.
Baca: Pencairan BLT Tahap III Mundur, Berikut Jadwal Baru Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Baca: Tahap 3 BLT Rp 600 Ribu Ditransfer Hari ini, Total Penerima Bantuan Subsidi Gaji Capai 9 Juta Orang
Lantas, apa yang menjadi penyebab BLT karyawan tak kunjung cair hingga sekarang?
Berikut ini adalah empat penyebab yang membuat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair atau belum juga masuk ke rekening meski pekerja bersangkutan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta:
1. Rekening pekerja belum disetorkan perusahaan
Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).
Baca: Menaker Ida Fauziyah Sebut BLT Karyawan Tahap 3 Cair Senin Pekan Depan
Baca: Menaker Beberkan Perkiraan Pencairan Tahap 3 BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Ditransfer Mulai Senin