TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tahap ketiga pencairan bantuan subsidi gaji karyawan akan segera dilakukan.
Awalnya, Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan pencairan bantuan subsidi gaji tahap 3 disalurkan pada Jumat (11/9/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengungkapkan perkiraan pencairan bantuan subsidi gaji karyawan tersebut.
Diperkirakan pencairan bantuan subsidi gaji karyawan tahap ketiga akan disalurkan pada Senin (14/9/2020).
Bantuan subsidi gaji karyawan tersebut akan ditransfer kepada 3,5 juta calon penerima BSU.
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah di Bali, Jumat (11/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Molornya pencairan bantuan subsidi gaji tahap 3 ini lantaran data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang sebelumnya.
Perlu diketahui, tahap 1 diberikan kepada 2,5 juta calon penerima.
Sementara tahap 2 diberikan pada 2,5 juta penerima BSU.
Ida mengaku butuh waktu untuk memastikan kesesuaian data penerima BSU.
"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.
Baca: Penerima BLT Karyawan yang Tidak Memenuhi Kriteria Diminta Kembalikan Bantuan, Akan Ada Evaluasi
Baca: BLT Karyawan Tahap 3 Cair Hari Ini, Ditransfer ke 3,5 Juta Rekening Penerima
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pencairan subsidi gaji tahap tiga dilakukan pada Jumat (11/9/2020).
Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis setelah menerima data yang akan diverifikasi kembali selama empat hari.
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Data tersebut akan di check list terlebih dahulu sebelum data yang lolos verifikasi diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelah itu, KPPN akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap ketiga tersebut kepada Bank Penyalur.
Perlu diketahui, Bank Penyalur yakni bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Hingga saat ini, total terdapat 9 juta data rekening calon penerima yang telah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Minta Pastikan Nomor Rekening
Ida Fauziyah juga meminta agar pihak perusahaan melalui HRD proaktif membantu proses pencairan subsidi gaji.