DKI Jakarta Perketat PSBB, Presiden Jokowi Angkat Bicara: Jangan Buru-buru Tutup Wilayah

Jokowi ingatkan kepala daerah agar tak mudah menutup wilayah: tak semua zona merah


zoom-inlihat foto
jokowi-saat-rapat-terbatas-1.jpg
Biro Pers Sekretariat Presiden
ILUSTRASI - Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas tentang penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/8/2020).(Biro Pers Sekretariat Presiden)


Satgas Covid-19 pun akhirnya ikut dilibatkan dalam menyusun peraturan gubernur yang menjadi dasar hukum pengetatan PSBB ini.

Baca: Pemerintah Siapkan Hotel Bintang 2 dan 3 di DKI Jakarta Sebagai Tempat Karantina OTG Covid-19

"Sehingga, kemarin pada saat terbitnya pergub DKI, satgas melalui Dewan Pakar Prof Wiku Adisasmito sudah ikut dilibatkan dalam proses penyusunan pergub," kata dia.

Hal serupa disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. Menko Perekonomian itu menekankan pentingnya koordinasi pusat dan daerah dalam pengambilan suatu keputusan.

"Kita perlu koordinasi untuk pengambilan keputusan, apalagi kalau ini menyangkut berbagai hal, terutama kesehatan masyarakat," kata Airlangga.

Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah tak boleh mengumumkan sesuatu yang belum diputuskan bersama.

"Data perlu disinkronkan. Yang disampaikan ke publik harus yang sudah diputuskan. Sudah ada dasar hukumnya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sikap Jokowi soal Pengetatan Kembali PSBB DKI Jakarta..."

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved