Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.
Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq.
Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.
Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Sebagian artikel telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Ruben Onsu Kalah, Ayah Betrand Peto Dituding Jiplak Desain Benny Sujono, Sertifikat Terancam dicabut"