TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polemik Geprek Bensu antara Ruben Onsu dan Benny Sujono terus berlanjut.
Setelah kalah mempertahankan logo bisnisnya, kini Ruben Onsu kembali dikalahkan soal desain kemasan.
Kalah telak di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ruben Onsu kini disebut menjiplak desain kemasan oleh pengacara Benny Sujono.
Yang mana desain kemasan milik Ruben Onsu disebut hasil menjiplak dari bisnis milik Benny Sujono.
Bahkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu terkait desain industri tersebut terancam dicabut oleh Direktorat Cipta dan Desain Industri HKI Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.
"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).
Meski demikian, Bambang Nurcahyo belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut karena masih dalam proses pengarsipan.
Baca: Andre Taulany Bahas Anak Pungut, Perubahan Ekspresi Betrand Peto Jadi Sorotan, Ruben Onsu Terkejut
"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang.
Saat dihubungi secara terpisah, Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono mengatakan jika Ruben Onsu telah meniru perusahaan kliennya.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," kata Eddie.
Eddie menyebut salah satu isi amar putusan yang mana Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM bakal mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu terkait desain industri tersebut.
Selanjutnya, Eddie mengharapkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis segera mungkin melaksanakan keputusan majelis hakim tersebut.
"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.
Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujar Eddie.
Baca: Ruben Onsu Ungkap Uang Belanja Bulanan untuk Dapur ke Sarwendah, Sebesar Rp 40 Juta
Sejauh ini Kompas.com masih meminta konfirmasi dari pihak Ruben Onsu mengenai hal ini.
Sebelumnya, Ruben Onsu juga pernah kalah dari PT Ayam Benny Sujono terkait kepemilikan dagang Bensu atau Geprek Bensu.
Dalam putusan majelis hakim, Mahkama Agung (MA) mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.