TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pada tingkat kasasi, Majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham.
"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019) saat itu.
"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.
-
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Hukuman 2 Tahun Bui, Berikut Perjalanan Kasusnya
(TRIBUNNEWSWIKI.COM
KOMENTAR