Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Resmi Bebas setelah Dua Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Mantan Menteri Sosial tersebut bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.


zoom-inlihat foto
tersangka-kasus-dugaan-suap-proyek-pltu-riau-1-idrus-marham.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pada Jumat pagi (11/9/2020), Idrus Marham resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.


Pada tingkat kasasi, Majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham.

"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019) saat itu.

"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.

-

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Idrus Marham Bebas Setelah Jalani Hukuman 2 Tahun Bui, Berikut Perjalanan Kasusnya

(TRIBUNNEWSWIKI.COM 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved