TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akhirnya bebas setelah menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus Marham bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.
"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020) malam.
Berdasarkan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), mantan Sekjen Partai Golkar tersebut dikurangi hukumannya menjadi 2 tahun penjara.
Adapun pada tingkat banding, Idrus dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Baca: Idrus Marham
Alasan meringankan hukuman, karena Idrus dinilai bukan penentu dalam proyek yang dilobi-lobi oleh bos Blackgold Natural Resource Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo dan mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.
Berdasarkan putusan kasasi, kata Rika, Idrus juga sudah membayarkan denda senilai Rp50 juta.
Denda itu dibayarkan pada 3 September 2020.
"Lama pidana 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, no. 3681 K/PID. SUS/2019 denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," katanya.
Karier Idrus Marham
Idrus Marham merupkan pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1962.
Baca: Gerindra dan Golkar Bertemu Bahas Pilkada 2020, Prabowo Sebut Tidak Semua Daerah Klop untuk Koalisi
Berdasarkan data yang diperoleh dari Litbang Kompas, perjalanan karier Idrus sebagai politisi dimulai tahun 1997 sebagai anggota MPR dari utusan golongan.
Dia baru menjadi anggota DPR dari Partai Golkar sejak tahun 1999.
Ia kemudian mengundurkan diri sebagai anggota DPR periode 2009-2014 pada 8 Juni 2011 dan menjadi Sekjen Partai Golkar hingga akhirnya diangkat menjadi Menteri Sosial pada 17 Januari 2018.
Jumat (23/8/2018), Idrus Marham menyatakan mundur dari kursi Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla (JK).
Idrus Marham mudur dari jabatan menteri karena sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018).
Baca: Bobby Nasution Maju Jadi Calon Wali Kota Medan, Golkar Putuskan Usung Menantu Jokowi di Pilkada 2020
Selain mundur dari jabatan menteri, ia pun mundur dari kepengurusan Partai Golkar.
Kasus Idrus Marham
Diketahui kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 berawal dari Johanes Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN tetapi kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN.
Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.