Viral Honor Guru Perbatasan Tak Dibayarkan 2 Tahun, Sebulan Hanya Diberi Rp 250 Ribu

Guru honorer di Kalimantan Utara digaji Rp 250 ribu sebulan, Kepala Sekolah sebut honor diberikan tak tentu sesuai kondisi sekolah.


zoom-inlihat foto
guru-honorer-ilustrasi-1.jpg
Pixabay.com
Sepanjang tahun 2019, beberapa potret kelam tentang guru honorer menjadi pemberitaan di media. (Gambar Ilustrasi)


Yudha hanya mampu mendukung tekad istrinya dengan semakin giat berdagang. Hasil jualan sembako itulah yang menghidupi mereka, termasuk untuk biaya kuliah Elin.

"Ia terima gaji terakhir sekitar 2018, jadi gajinya dibayar per tahun, itu sekitar dua juta, itu gaji setahun, dan sampai sekarang tidak ada lagi dia dapat," terang Yudha.

Kesal dengan kondisi Elin tersebut, Yudha menumpahkan unek-uneknya lewat media social Facebook yang ia bagikan ke grup Peduli Nunukan, di sana ia menuliskan keluh kesahnya karena istrinya tak mau mendengar sarannya berhenti mengajar meski tengah hamil.

Klarifikasi Kepala Sekolah

Kepala Sekolah SMP Budi Luhur Sebakis Sugeng Yuniarso mengklarifikasi terkait pihaknya tidak pernah memberikan gaji selama dua tahun terhadap guru Elin (28).

"Ada miss komunikasi, jadi bukan gajinya tidak dibayarkan, dibayarkan hanya saja memang tidak tentu waktunya, dan besarannya tidak selalu sama," tegas Sugeng.

Baca: Guru Honorer Tega Cabuli Siswi SMA yang Tak Lain Muridnya Sendiri, Modus Berikan Bimbingan Belajar

Baca: Selain Karyawan Swasta, Guru Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Menurut Sugeng, sekolah yang dipimpinnya itu sangat bergantung Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dibayarkan siswa.

"Kita tarik iuran SPP itu Rp 50.000 per siswa, itulah yang kami gunakan untuk membayar gaji Elin, dan setiap bulan tidak semua pelajar membayar SPP, untuk Alat Tulis Kantor (ATK) ada dibantu sama sekolah induk SMP PGRI," terang Sugeng.

Respon Dinas Pendidikan Nunukan

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan Widodo mengatakan, ada beberapa informasi yang harus diklarifikasi.

Yang pertama, pemerintah daerah Nunukan tidak abai akan masalah ini. Persoalan yang terjadi di sekolah filial yang berdiri sejak 2012 lalu ini ditegaskannya, berdiri atas inisiasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

‘’Itu adalah wilayah kekuasaan Kementerian Transmigrasi, jadi pemerintah daerah pada waktu itu belum bisa masuk, memang pada 2019 akhir, ada penyerahan pengelolaan dan perencanaan akan diapakan disana? tapi pengelolaan itu belum termasuk penyerahan aset, sehingga pemda belum bisa bergerak di sana,’’jawabnya.

Widodo mengakui, kurangnya koordinasi pihak kementerian ke Disdik membuat pelajar di SMP Budi Asih Sebakis yang ikut Ujian Nasional (UN) pernah tidak terdata dalam Dapodik karena perizinannya belum ada.

Kasus tersebut membuat Disdik berupaya mengkoneksikan sekolah yang sudah meluluskan 3 angkatan tersebut dengan SMPN PGRI Nunukan.

Disdik juga tengah melakukan koordinasi ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat berkaitan dengan masalah ini.

‘’Bagaimana penyerahan aset di sana sehingga kita punya kewenangan membangun dan memberikan pembelajaran yang dikelola oleh Pemda, kita masih upayakan itu,’’tambahnya.

Menjawab permasalahan gaji bagi guru Elin, Widodo kembali mengakui hal tersebut butuh proses.

Sebab, untuk membayarkan dana BOS APBN ataupun BOSDA, ada beberapa persyaratan tertentu termasuk harus terdaftar dalam Dapodik.

‘’Mungkin ada honor yang belum terbayar dan seterusnya, itu memang persoalan serius di sana, untuk mendapat honor kan ada syarat, misalnya dia masuk Dapodik dan seterusnya, itu yang membuat kesulitan, karena dana BOS boleh dipakai membayar honor asalkan yang bersangkutan memenuhi sarat tersebut," jelasnya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Honor Guru Perbatasan Rp 250 Ribu per Bulan Tak Dibayar 2 Tahun, Kepsek Ungkap Kondisi Prihatin Ini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved