Mulai Januari 2021 Tak Ada Lagi Meterai Rp 6000, Ini Penggantinya

Rencana kenaikan tarif bea meterai tersebut akan berlaku mulai Januari 2021.


zoom-inlihat foto
materai1.jpg
Tribun Kaltim
Ilustrasi materai Rp 6.000(dok Tribun Kaltim)


6. Penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

Baca: Tarif Materai Bakal Naik Jadi Rp 10 Ribu Tahun Depan, Ini 10 Dokumen yang Bebas Bea Materai

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). (Tribunnews/Jeprima)

7. Penyesuaian bea meterai akan diberlakukan pada 1 Januari 2021.

Lalu, apa saja kegunaan meterai?

Dikutip dari pajak.go.id, Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Berikut ini dokumen yang terkena Bea Materai:

1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

2. Akta-akta notaris sebagai salinannya.

3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.

4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

- Menyebutkan penerimaan uang,

- Menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank,

- Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank,

- Berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek.

6. Efek dalam nama dan bentuk apapun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Januari 2021, Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribunnews)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved