TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah.
Karenanya, pemerintah bahu membahu untuk menekan laju penularan virus corona.
Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, meminta seluruh elemen penegak hukum bertindak bersama.
"Seluruhnya gerak bersama tidak ada egosentris dan saling berkontribusi melakukan yang terbaik bagi masyarakat bangsa dan negara ini," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Tribunnews Kamis (10/9/2020)
Gatot, yang juga Wakil Ketua II Tim Pelaksana dari Komite Pencegahan Covid-19 dan Percepatan Ekonomi Nasional, mengatakan perlunya penegakan penggunaan masker gabungan alias bersama-sama.
"Kondisi ini harus dilaksanakan secara lebih tegas. Makanya kita harus bersama-sama untuk operasi penegakan masker. Nanti di situ ada polisi ada TNI ada Satpol PP ada Kejaksaan ada dari hakim yang kita akan lakukan secara masif mulai siang malam hari untuk masyarakat dengan sanksi yang lebih tegas," tandasnya.
Baca: Ngeyel Tak Pakai Masker, Warga Jakarta Dimasukkan ke Peti Mati Covid-19, Ini Penjelasan Satpol PP
Tak hanya itu, berbarengan, pihaknya juga akan membagikan 34 juta masker kepada masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tidak memiliki alasan tak punya masker.
"Total masker secara simbolik akan dibagikan seluruh Indonesia semuanya 34 juta masker. Nanti akan dibagikan secara serentak dan secara bertahap," jelasnya.
Ia berharap masker menjadi gaya hidup baru di era pandemi Covid-19.
"Dalam adaptasi kebiasaan baru, bagaimana masker sebagai lifestyle dan gaya hidup sebagai gaya baru kita serta menjadikan protokol covid 19 sebagai perisai kehidupan dari bahaya covid 19," pungkasnya.
Denda Pengendara Tak Pakai Masker Bisa Capai Rp 1 Juta
Baca: Viral, Mempelai Pria Disuruh Push Up di Pelaminan Gegara Tak Pakai Masker
Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengenakan penutup wajah atau masker saat beraktifitas selama masa pengendalian virus corona alias Covid-19 di DKI Jakarta dapat dikenakan sanksi hingga Rp 1 juta.
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pergub yang diteken tanggal 19 Agustus 2020 itu diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca: Uji Coba Vaksin Covid-19 Buatan AstraZeneca Dihentikan, Sukarelawan Mengaku Tak Khawatir
Secara khusus, aturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker diatur dalam Pasal 5 Pergub tersebut.
Apabila warga tak menggunakan masker sesuai ketentuan tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.
Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.
"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000," bunyi Pasal 5 Ayat 2b.
Apabila pelanggaran tak menggunakan masker dilakukan berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.
Baca: Satpol PP Razia Puluhan Ribu Warga di Jakarta yang Tak Pakai Masker, Uang Denda Capai Rp 570 Juta
"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak selama berkegiatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Berkendara Tidak Pakai Masker Berulang Kali Bisa Didenda Rp 1 Juta"
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Kompas.com)